HukumMaluku UtaraNamleaTrending

Penegak hukum diminta tindak tegas eks Kades Lala yang diduga jadi makelar penerimaan TNI-AU; korban dirugikan Rp150 juta dan Rp50 juta

Namlea, Radartipikor.com — Otoritas Angkatan Udara Pattimura Ambon diminta mengambil tindakan tegas terhadap seorang mantan kepala desa (eks kades) Lala, Amirudin Soamole, yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia — Angkatan Udara (TNI-AU). Peristiwa ini mengakibatkan kerugian finansial pada korban berupa Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan satu korban lainnya mengalami kerugian Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Informasi yang diterima RadarTipikor.com menyebutkan bahwa dugaan praktik makelar penerimaan calon prajurit itu berlangsung pada gelombang penerimaan tahun 2024–2025. Amirudin diduga menjanjikan kepada korban bahwa yang bersangkutan dapat menjadi anggota TNI-AU apabila menyerahkan uang sejumlah Rp150 juta. Permintaan uang tersebut kemudian dipenuhi oleh korban melalui sistem pembayaran secara cicilan.

Sumber yang dihubungi menjelaskan bahwa dana yang diserahkan korban untuk memenuhi permintaan pelaku sebagian diperoleh melalui peminjaman dari pihak ketiga. Hingga saat ini, utang tersebut belum dilunasi sepenuhnya oleh korban karena kondisi yang membuat pembayaran menjadi terhambat. Selain kasus dengan nilai Rp150 juta, terdapat pula satu laporan lain yang menyebut korban berbeda mengalami kerugian Rp50 juta — dan pelaku yang diduga melakukan kedua tindakan penipuan tersebut adalah orang yang sama, yakni eks kepala desa yang disebutkan.

Perbuatan Amirudin menurut pihak yang menyingkap kasus ini dianggap telah “mencoreng marwah dan mencederai nama besar institusi Angkatan Udara Republik Indonesia”, karena memanfaatkan nama dan citra TNI-AU untuk kepentingan pribadi dengan menjual harapan menjadi anggota militer. Oleh karena itu, Otoritas Angkatan Udara Pattimura Ambon diminta untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas agar pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan agar nama baik institusi dapat dipertahankan. Kasus seperti ini menimbulkan kekhawatiran publik karena memanfaatkan proses seleksi dan harapan warga untuk mendapat posisi di institusi negara.

BACA JUGA  Kapolres Pulau Buru AKBP. Nur Rahman S,I,K,.M.M. Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Sebelumnya dalam pemberitaan yang sudah beredar luas di beberapa media mantan Kepala Desa Lala, Amirudin Soamole, tidak hanya mangkir sebanyak tiga kali secara berturut-turut dari undangan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buru sebagai saksi dalam kasus pelepasan lahan yang terjadi pada tahun 2024. Ia juga diduga terlibat sebagai makelar atau calo dalam proses penerimaan tes prajurit Tentara Nasional Indonesia

(TNI) Angkatan Udara untuk tahun 2025. Dugaan ini muncul dari pengakuan langsung seorang korban yang enggan menyebutkan identitasnya, yang menyampaikan keluhannya pada Jumat (17/10/2025).

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan dugaan penipuan yang merugikan masyarakat secara finansial. Menurut korban, Amirudin Soamole telah mengambil uang darinya sebesar 150 juta rupiah melalui sistem pembayaran cicilan. Korban mengungkapkan bahwa ia telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. “Uang sebanyak itu, telah diminta oleh saya dan atur masalahnya secara kekeluargaan, namun pria yang juga mantan kepala desa Lala ini, malah kabur ke Jakarta, dan belum menggantikan uang sepeserpun sampai saat ini, walau sebelumnya kami telah berulangkali sudah berusaha memintanya dengan baik-baik,” beber korban.

Lebih lanjut, korban menjelaskan bahwa proses pemberian uang tersebut dimulai sejak awal tahun lalu. Uang itu diserahkan secara bertahap, dan bahkan sebagian besar dana tersebut berasal dari pinjaman yang belum dilunasi hingga kini. “Uang itu dikasih kami kepada Amirudin mulai dari Januari tahun 2024 dengan cara dicicil bahkan uang itu pun kami pinjam dari orang dan belum dikasih lunas sampai hari ini,” jelas korban. Ia menambahkan bahwa dugaan penipuan ini terkait dengan janji Amirudin untuk membantu dalam tes penerimaan prajurit TNI-AU, di mana ia bertindak sebagai perantara atau calo yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat desa.

BACA JUGA  Operasi Mantap Brata Salawaku 2023-2024 di Polres Buru

Upaya konfirmasi terhadap Amirudin dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi untuk mendapatkan klarifikasi langsung mengenai tuduhan tersebut. Saat dikonfirmasi via messenger terkait perihal dugaan menjadi calo dan penggelapan uang masyarakat sebesar 150 juta rupiah, pesan tersebut dibaca olehnya namun tidak mendapat respons atau tanggapan apa pun. Kemudian, konfirmasi dilanjutkan melalui nomor WhatsApp lain, di mana Amirudin menyatakan bahwa ia saat ini masih berada di Jakarta.

Ketika disinggung lebih lanjut mengenai dugaan sebagai makelar dan pengelolaan uang sebesar 150 juta rupiah tersebut, Amirudin hanya menyatakan bahwa ia akan menjelaskan perihal tersebut setelah kembali dari Jakarta. Namun, tiba-tiba ia mematikan sambungan telepon via WhatsApp tanpa memberikan penjelasan lebih rinci. Tidak berhenti di situ, wartawan lain mencoba menghubunginya kembali melalui nomor WhatsApp yang sama, dan terlihat tulisan “Dering” muncul di layar handphone, menandakan panggilan masuk. Akan tetapi, panggilan tersebut tidak diangkat oleh Amirudin, sehingga konfirmasi tetap tidak berhasil diperoleh secara lengkap. (Tamrin)