Kotabaru, RadarTipikor.Com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui BKPSDM menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang berlangsung di Oproom Setda Kotabaru, Selasa ( 22/02/2022 ).
Sosialisasi ini di gelar dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur di lingkungan Pemkab. Kotabaru dan sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM, dengan dihadiri Kepala BKPSDM dengan Narasumber Kabid. Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN Regional 8 Banjarmasin Hospita Gloria Situmorang, SH dengan diikuti Pengelola Kepegawaian diseluruh SKPD Lingkup Kotabaru dan kegiatan ini bisa diikuti secara virtual.
Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah menyampaikan, “Aparatur Sipil Negara merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang tugas dan kewajibannya menyangkut kepentingan umum sehingga dituntut berperan aktif, sebagai aparatur pemerintah yang lebih bersih, menjadi teladan, berdedikasi dan bertanggung jawab yang ditunjukkan dengan disiplin tinggi dan kinerja yang baik”, ucap Sekda Drs. H. Said Akhmad
Selain itu, Sekretaris Daerah Kotabaru juga berharap dengan adanya Sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi terkait aspek kinerja dan disiplin pegawai negeri sipil, dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur guna mewujudkan pegawai negeri sipil berintegritas moral, professional, akuntabel serta lebih produktif.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, MAP mengharapkan, agar para peserta bisa menyimak apa yang disampaikan narasumber sehingga dalam penerapannya di SKPD masing-masing bisa terlaksana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dalam menyusun SKP. (HH)