HukumJakartaNasionalTrending

Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan sebagai Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Jakarta, radartipikor.com – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (5/11/2026).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan, SU sebelumnya berstatus saksi. Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang, yaitu:
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP)
2. Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN)
3. Irjen Eko Hadi Santoso (EH)
4. Irjen Slamet Uliandi (SU)

SU diduga berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC). Setiap operasi penyadapan yang dilakukan oleh EH dan ASN harus mendapat izin darinya. Pada awal Oktober 2026, ASN meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan, dan SU kemudian memberikan persetujuan serta mengakses sistem untuk menghapus data tersebut.

Tiga tersangka sebelumnya (LSP, ASN, dan EH) saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara SU belum dapat ditahan karena masih dalam kondisi sakit pasca-stroke.

Penyidik menjerat SU dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal (illegal access) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Kasus ini terus didalami, termasuk dugaan adanya unsur makar.

(L21)

BACA JUGA  Tinjau Serbuan Vaksin di Kalbar, Kapolri Tekankan Penguatan Prokes dan Percepatan Vaksinasi