DAERAHMaluku UtaraNamlea

Permohonan Dana Koperasi untuk Kuker DPRD Buru Picu Tanda Tanya

Namlea, Radartipikor.com – Aliran dana ratusan juta rupiah yang diajukan melalui sebuah permohonan oleh Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru (PTB) patut dipertanyakan. Permohonan yang ditujukan kepada Mansur Lataka (ML) dan Datok itu menimbulkan tanda tanya besar: untuk kepentingan koperasi atau justru untuk anggota DPRD? Siapa yang sebenarnya menikmati dana tersebut?

Pertanyaan ini mengemuka karena hingga detik ini, Komisi II DPRD Kabupaten Buru belum pernah mengeluarkan surat resmi permintaan keterangan kepada Koperasi PTB. Surat itu seharusnya menanyakan aktivitas pertambangan yang menggunakan bahan (B2) dan alat berat di kawasan pemukiman warga tanpa dilengkapi izin lingkungan (AMDAL).

Aktivitas pertambangan dengan metode rendaman yang diduga dioperasikan oleh Ruslan Cs justru didiamkan oleh berbagai pihak, termasuk Komisi II DPRD, Kejaksaan Negeri Buru, dan Kepolisian. Padahal, berdasarkan temuan Radartipikor.com, aktivitas tersebut diduga kuat melanggar tindak pidana ilegal mining (penambangan ilegal).

Indikasi pengabaian ini kemudian dikaitkan dengan adanya permohonan dana sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang diajukan oleh pimpinan Koperasi PTB, Ruslan Arif Soamole dan Onyong Wael. Dana tersebut, menurut permohonan, diminta untuk membiayai rencana kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi II DPRD, perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.

Kunker tersebut rencananya akan dilakukan ke lokasi stok file jalur H Dusun Wamsait milik Koperasi PTB, yang diusulkan sebagai role model untuk 10 koperasi lainnya yang memegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di area Gunung Botak.

“Dana ratusan juta ini, patut dipertanyakan? Apakah digunakan untuk operasional koperasi untuk menghadapi kehadiran anggota DPRD atau kah untuk kepentingan pribadi, atau untuk uang tutup mulut?” tanya laporan tersebut.

Pertanyaan ini semakin menguat mengingat hasil kunker—jika pun sudah dilakukan—sama sekali tidak dibahas secara transparan oleh Komisi II. Adanya surat permohonan dana yang sangat besar untuk sebuah kunjungan kerja menambah dugaan adanya transaksi yang tidak semestinya.

BACA JUGA  Tim Khusus Dibentuk — Laporan Warga Grandeng Akan Ditindaklanjuti, Kata Kepala Inspektorat Sugeng Widodo

Sebagai informasi terbaru, hasil pantauan Radartipikor.com melaporkan bahwa Komisi II DPRD Buru memang kembali melakukan kunjungan kerja ke lokasi kegiatan pertambangan jenis tongk di Desa Dava dan Desa Widit pada Agustus 2025 lalu.

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lalang Buana, dikutip dari salah satu media online, mengonfirmasi aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Koperasi PTB. “Mereka menggunakan sianida (CN),” ujarnya, mengungkap praktik berbahaya yang sering digunakan dalam metode pengolahan emas rendaman.

Catatan: Berdasarkan prinsip pemberitaan yang berimbang, Radar Tipikor.com memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk menyampaikan sanggahan dan/atau klarifikasi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap hak jawab yang masuk dan akan mempublikasikannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kami atas prinsip keadilan dan akurasi dalam pemberitaan.

*Hak jawab adalah bagian dari prinsip jurnalistik yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999

 

Liputan/Penulis: Rin