Hukum Tua Ratatotok Dua Dilaporkan Diduga Serobot Tanah Bersertifikat Milik Warga
Mitra, radartipikor.com — Dugaan penyerobotan lahan bersertifikat resmi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Kali ini, dugaan tindakan tidak menyenangkan tersebut menyeret nama Hukum Tua (Kepala Desa) Ratatotok Dua, yang diduga melakukan penyerobotan atas lahan milik keluarga Hj. Sudarti Manggo dan Raisa Abraham.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa masyarakat setempat membenarkan status kepemilikan lahan tersebut adalah milik keluarga Hj. Sudarti Manggo. Namun, warga menyayangkan keputusan serta tindakan dari Hukum Tua Ratatotok Dua yang secara sepihak membagikan atau menyerahkan lahan tersebut.
Menurut keterangan Hj. Sudarti Manggo menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki dokumen kepemilikan legal yang sah dan telah tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sangat disayangkan, salah satu oknum pejabat pemerintah desa justru melakukan penyerobotan lahan yang jelas-jelas memiliki sertifikat lengkap,” ujar Hj. Sudarti.
Persoalan ini sebenarnya telah dilaporkan oleh pihak keluarga Hj. Sudarti ke Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara sejak bulan Agustus lalu.
Atas laporan tersebut, pihak BPN Mitra sempat memfasilitasi mediasi dan memanggil Hukum Tua Ratatotok Dua serta pihak pemilik lahan. Namun, Hukum Tua dilaporkan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut hingga malam hari tanpa alasan yang jelas.
Komisi I DPRD Mitra Siap Turun Lapangan
Karena tidak adanya iktikad baik dan penyelesaian di tingkat desa maupun BPN, kasus ini akhirnya dibawa ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Hukum Tua Ratatotok Dua berdalih dan menyebutkan bahwa status lahan yang disengketakan tersebut adalah rawa laut.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Mitra menyepakati keputusan untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan peninjauan dan pengukuran kembali. Langkah ini diambil untuk memastikan titik batas serta status riil lahan di lapangan.
Hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi I hukum tua Ratatotok dua meyebutkan bahwa status lahan tersebut adalah Rawa laut
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya:
• Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara
• Keluarga Hj. Sudarti Manggo dan Raisa Abraham (Pemilik Lahan)
• Drs.H. Kasim Mololonto,SH (Kuasa Hukum Pemilik Lahan)
• Hukum Tua Desa Ratatotok Dua dan aparat Desa
• Yolanda Sumual, S.Km, Camat Ratatotok
• Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara
Masyarakat dan pihak pemilik lahan kini berharap DPRD Mitra dan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan ini secara transparan, adil, serta mengembalikan hak atas tanah sesuai dengan hukum dan legalitas yang berlaku.
(Masyar)

