Hukum Dinilai Tumpul Hadapi Helena dan PT HAM, Aktivitas Ilegal Diduga Bebas Tanpa Izin, Polda Maluku Dianggap Bisu
Namlea, Radartipikor.com — Dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang disebut dilakukan oleh PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), perusahaan yang dikaitkan dengan Helena Ismail, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas perusahaan tersebut disebut berlangsung di kawasan Sungai Jalur B, Dusun Wamsaid, Kabupaten Buru, dengan pertanyaan besar mengenai kelengkapan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Senin (21/4/2026), aktivitas yang disebut ilegal itu kembali mencuat setelah 9 alat berat diduga melakukan penggusuran di dalam sungai serta di sekitar kawasan hutan produksi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, baik dari aspek ekologis maupun sosial kemanusiaan.
Dua lokasi yang berbeda, namun sama-sama disebut sebagai objek kegiatan PT HAM, diduga telah berulang kali menjadi tempat terjadinya aktivitas yang diklaim tidak mengantongi izin. Lebih mencolok lagi, setiap aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan itu disebut selalu melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Kondisi ini membuat kinerja aparat penegak hukum menjadi sorotan publik. “Hukum tidak boleh dikalahkan oleh mafia tambang dan lingkungan,” demikian suara yang mengemuka di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan yang dihimpun Redaksi Radartipikor.com, PT HAM sebelumnya juga disebut pernah melakukan aktivitas penggusuran menggunakan alat berat di bantaran Sungai Anahoni hingga melibas area Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kegiatan tersebut dikabarkan kerap memicu konflik kepentingan di tengah masyarakat Pulau Buru. Dalam berbagai aktivitasnya, perusahaan ini juga disebut selalu melibatkan tenaga kerja asing asal Tionghoa.
Melihat persoalan di lapangan, aktivitas PT HAM mestinya dihentikan, bukan dibiarkan berjalan bebas tanpa izin. Apalagi, aktivitas yang dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan RI dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.
Sorotan juga diarahkan kepada pengawasan keimigrasian. Otoritas Imigrasi Kelas I Ambon dan Kanwil Imigrasi Provinsi Maluku dinilai lumpuh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung jawabnya, sehingga warga negara asing disebut bebas keluar masuk di kawasan tambang Gunung Botak. Padahal, status tambang tersebut adalah Izin Pertambangan Rakyat.
Di mata publik, hukum seolah kehilangan taring ketika berhadapan dengan Helena. Bahkan, muncul penilaian bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Tak hanya itu, beredar pula isu mengenai ratusan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang dikabarkan menerima uang saku dan makan sebesar Rp100 ribu per orang. Hal itu disebut dibenarkan oleh salah satu anggota Satpol PP yang namanya enggan disebutkan.
Sumber tersebut juga membenarkan bahwa dana Rp100 ribu itu berasal dari Helena Ismail dan diberikan kepada setiap personel selama bertugas di Gunung Botak.
“Kini Polda Maluku dan kejaksaan Tinggi Maluku, ‘alma-mater hukumnya dipertaruhkan,’” demikian nada kritik yang mengemuka, seraya mempertanyakan keberanian kedua lembaga penegak hukum itu dalam menertibkan Helena dan perusahaannya. Publik Maluku kini menunggu keseriusan Polda Maluku dan Kajati Maluku.
Aparat penegak hukum pun diingatkan agar tidak kalah oleh mafia tambang. Sementara itu, Kanwil Imigrasi dan Imigrasi Kelas I Ambon diminta tidak diam dan menunjukkan peran pengawasan yang semestinya.
Lebih aneh lagi, dalam penjelasan Helena melalui durasi video, ia menyampaikan bahwa perusahaan hanya mengakomodir sekitar 2 hingga 3 persen, bahkan lima persen, tenaga kerja yang nantinya akan dipekerjakan di bak rendaman berukuran 100 x 100. Helena juga menyebut saat ini sudah ada sekitar 45 orang yang disiapkan untuk penjagaan sampai pengolahan di lahan tersebut.
Dalam video berdurasi 8 menit 23 detik itu, Helena juga menyebut bahwa bekas bak rendaman yang sudah diolah dua hingga tiga kali ke depan rencananya akan ditanami tanaman yang ramah lingkungan, seperti jagung, kelapa, dan tanaman lainnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan dan koperasi bekerja sama, dengan perusahaan memiliki izin pemurnian dan izin pengangkutan. Menurutnya, ada tiga izin di perusahaan, sementara koperasi memiliki izin dari pemerintah.
“Kami ini punya lahan tapi kan lahan material, tapi itu kan ada pemiliknya, ada pemilik Ulayat, pemilik lahan, dan pemilik ketel, Nah Koperasi seharusnya yang menyelesaikannya semua dibantu sama perusahaan.”
Namun, Helena juga menegaskan bahwa jika kewajiban kepada pihak-pihak terkait tidak dibayarkan, maka masyarakat, pemilik lahan, dan pemilik ketel tentu akan merasa dirugikan. Ia juga menyebut bahwa pemilik izin IPR tidak mungkin bisa masuk kerja jika persoalan tersebut tidak diselesaikan.
“Kalau tidak membayar hak-hak tersebut, tidak kasihan masyarakat, pemilik lahan, pemilik ketel, tidak mungkin IPR pemilik izin bisa masuk kerja,” bebernya.
Helena juga mengatakan bahwa perusahaan tidak mungkin turun mengambil material untuk dikelola tanpa ada penyelesaian bersama antara perusahaan dan koperasi. Ia mencontohkan adanya lahan milik Bapak Boti dan Bapak Batu Merah, namun untuk membuka akses jalan ke atas sejauh sekitar 500 sampai 600 meter, tetap diperlukan izin pinjam pakai kawasan hutan dari pemerintah.
“…nah buka akses jalan ini saja yang cuma 500 sampai 600 meter, kita harus minta izin pinjam pakai kawasan hutan dari Pemerintah. Tapi andaikan kita tidak di berikan izin oleh pemerintah, bayar pajak, kita tidak bisa lewat dan kita bisa di pidana,” tegas Helena, meski di awal penjelasannya ia menyebut perusahaan telah memiliki tiga izin.
Helena juga mengakui bahwa awalnya ia menginginkan lahan di Anahoni karena titik koordinatnya dekat, namun karena ada satu dan lain hal, ia kemudian berpindah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan ke lokasi tersebut karena base camp sudah dibangun dan di dalamnya telah disiapkan terpal, obat-obatan, serta perlengkapan lainnya.
Dalam penjelasan yang terekam itu, Helena dinilai lebih banyak berbicara mengenai apa yang telah dibuat oleh perusahaan ketimbang menjelaskan berapa banyak warga lokal yang benar-benar direkrut menjadi karyawan perusahaan.
Bahkan, muncul dugaan bahwa ke depan 10 koperasi yang ada bukanlah pihak yang akan mengelola tambang Gunung Botak, melainkan justru perusahaan milik kedua orang tua angkat koperasi. Jika dugaan itu terjadi, publik mempertanyakan apakah seluruh warga lokal dapat terakomodir. Pertanyaan ini dinilai harus dijawab oleh Pemerintah Provinsi. Sebab, sebelum resmi beroperasi saja, WNA sudah disebut bekerja di perusahaan tersebut; apalagi jika nantinya sudah resmi.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, lahan milik ibu Helena disebut berada di jalur H, bukan di Anahoni maupun di Sungai Jalur B, Dusun Wamsaid.
Terkait status dan izin, sebelumnya Helena Ismail juga telah dikonfirmasi oleh Radartipikor.com beberapa pekan lalu. Saat itu, Helena mengatakan agar konfirmasi selanjutnya dilakukan langsung kepada Bapa La Ode Ida selaku Direktur Utama PT HAM.
“Saya sementara diatur perusahaan pusat ke Kalimantan Barat. Saya hanya sebagai Konsultan Hukum pertambangan di Pulau Buru,” kata Helena Ismail.
Namun, nomor kontak Bapa La Ode Ida tidak diberikan untuk kebutuhan konfirmasi lanjutan, meski telah berulang kali diminta hingga berita diturunkan. Helena juga tidak memberikan nomor tersebut.
Untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas yang diduga ilegal menggunakan alat berat di Sungai Anahoni dan Sungai Jalur B, serta keberadaan tenaga kerja asing tanpa kejelasan izin, beberapa media & Radartipikor.com saat ini tengah menyiapkan berbagai bukti untuk dijadikan laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto secara tertulis.
Sebagai perusahaan besar yang bergerak di bidang pertambangan, aktivitas tambang semestinya menggunakan minyak industri, bukan BBM umum.
(Tim)

