Kabupaten BuruMaluku UtaraNamlea

Diduga Gunakan Ekskavator dan Bahan Berbahaya Tanpa Izin, Markus Kontrak Sungai di Buru: Polda Maluku Diminta Bertindak

Namlea, Radartipikor.com – Aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga menggunakan ekskavator dan bahan berbahaya beracun seperti merkuri dan sianida berlangsung di bantaran sungai Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Kegiatan ini berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Penambangan dilakukan dengan cara menggali sedimen di dasar sungai menggunakan ekskavator untuk kemudian diproses melalui sistem rendaman yang menggunakan bahan kimia berbahaya (B3) guna menangkap emas dari material tersebut.

Markus, yang disebut sebagai pelaku utama kegiatan tersebut, mengakui bahwa aktivitas penambangan tidak memiliki izin resmi. Saat diwawancarai Radartipikor.com di lokasi kamp kerja Jalur B, Markus berdalih bahwa pengurusan izin akan dilakukan oleh koperasi.

Sungainya sudah saya kontrak dari salah satu warga berinisial BH selama satu tahun dengan nilai Rp1 miliar,” ungkap Markus. Ia juga menyebut bahwa Kepala Desa Dava turut menandatangani surat kontrak tersebut.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan aktivitas layaknya perusahaan skala besar. Sebelum pintu masuk terdapat pos penjagaan dan pagar seng yang membatasi area. Di dalamnya terlihat bak-bak rendaman berukuran besar yang dilapisi terpal berkualitas tinggi serta sistem aliran air yang didesain teknisi secara profesional.

Menanggapi hal ini, masyarakat dan penggiat lingkungan meminta agar Polda Maluku segera turun tangan dan menindak tegas kegiatan ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan serta melanggar hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Dava, Rasyid Belen, saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam penandatanganan kontrak sungai, membantah telah menandatangani kontrak sungai. Ia mengklaim bahwa yang ditandatangani hanyalah lahan, bukan sungai.

Saya tandatangani itu lahan, bukan sungai,” ujarnya. Namun saat ditanya lokasi lahan yang dimaksud, Rasyid mengaku sudah lupa.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan dugaan pelanggaran hukum yang serius. Aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

 

 

 

Liputan: Rin