HukumKabupaten BuruMalukuTrending

Desa Pella dan Sekitarnya Terancam Banjir Bandang, Diduga Akibat Penebangan Oleh PT MS Tanpa Reboisasi

Namlea, Radartipikor.com — Desa Pella dan wilayah sekitarnya di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, berpotensi terancam banjir bandang apabila intensitas curah hujan meningkat. Ancaman itu muncul menyusul dugaan penebangan hutan yang dilakukan oleh PT pada lahan-lahan eksploitasi, tanpa disertai program penanaman kembali (reboisasi).

Berdasarkan penelusuran awak media beberapa waktu lalu, didapati indikasi kuat bahwa setiap eks-blok penebangan tidak menunjukkan bukti pelaksanaan reboisasi. Temuan ini terutama terindikasi pada sejumlah titik kritis, yaitu di Dusun Misoni dan sepanjang jalan menuju kawasan hutan Jou. Di kedua lokasi tersebut, tidak ditemukan bekas aktivitas penanaman bibit seperti polibag atau tiang panjatan yang biasa menandai upaya penghijauan pasca-tebang.

Selain itu, awak media menemukan banyak kayu-kayu gelontongan berserakan di sepanjang jalan logging. Kondisi serupa juga terpantau di bibir tebing menuju kawasan hutan Jou, di mana gelontongan kayu dibiarkan begitu saja. Menurut pengamatan, kayu-kayu yang berserakan di bibir tebing berpotensi terseret arus saat terjadi banjir, yang pada gilirannya dapat memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan penduduk di hilir.

“Malah yang ditemukan awak media, banyak kayu-kayu gelontongan yang berserakan di jalan longging,” kata sumber dari lapangan yang ikut dalam penelusuran. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa praktik penebangan tanpa reboisasi dapat memicu bencana hidrometeorologis jika curah hujan ekstrem terjadi.

Dugaan tindak pidana pembabatan hutan secara terstruktur dan masif tanpa pelaksanaan reboisasi diduga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum kehutanan di Indonesia. Reboisasi dan rehabilitasi hutan diatur secara fundamental oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah, antara lain PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan serta PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, yang mengatur mekanisme pendanaan dan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan.IMG 20251213 WA0005

BACA JUGA  Vonis 10 Tahun untuk Terdakwa Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Minahasa, Korban Belum Ditetapkan Hak Restitusinya

Selain temuan di kawasan Jou, penelusuran awak media juga merekam indikasi penebangan di kawasan kepala sungai Batu Meja. Di lokasi itu terekam adanya penebangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan HTI yang pemiliknya dikenal sebagai Raja Kayu, berinisial FT. Keberadaan aktivitas di kepala sungai tersebut dianggap rentan karena aliran air dari Batu Meja berkesinambungan dengan Sungai Waele, Masarete, dan sungai yang mengalir ke Dusun Wayasel, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru — sehingga dampak kerusakan dapat merembet ke wilayah lain.

Warga setempat menyampaikan kekecewaan dan kekhawatiran, terutama karena sebagian kawasan Jou menurut keterangan lokal dianggap kawasan sakral yang seharusnya dilindungi dari aktivitas apapun, termasuk penebangan. “Daerah itu dilarang, tidak boleh ada aktivitas apapun apalagi penebangan kayu oleh perusahaan karena daerah itu menyimpan sakral gaib yang perlu dilindungi bukan dirusak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketika dikonfirmasi mengenai program reboisasi, mantan humas salah satu perusahaan HTI tersebut menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan reboisasi. “Kami akan melakukan reboisasi,” kata eks humas itu, sambil menyebutkan bahwa lokasi pembibitan berada di daerah unit (transmigrasi) tanpa menyebutkan alamat lengkapnya.

Temuan-temuan di lapangan ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan korporasi terhadap kewajiban lingkungan dan perlindungan kawasan hulu, serta potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat bila tidak segera ditangani. Penelusuran lebih lanjut dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab dan langkah pemulihan yang telah atau akan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.

(Rin Hehanussa)