Darurat Lingkungan dan Hukum di Wilayah Buru Akibat Rusaknya Ekologi, GMPRI Surati Presiden Republik Indonesia
Namlea, Radartipikor.com — Menyikapi kondisi darurat lingkungan dan hukum akibat puluhan alat penghancur ekologi di lokasi tambang emas Gunung Nona, desa Wapsalit, kecamatan Lolongguba, kabupaten Buru, Maluku, kini menjadi sorotan publik.
Alih-alih aktivitas berhenti pasca imbauan Bupati Buru, malah aktivitas yang awalnya berada dekat jembatan ruas jalan lintas Namlea–Namrole justru melebar. Menurut warga lokal, alat berat kini naik ke lokasi seputar kawasan yang dikenal sebagai Kota Merah dan Kota Putih — sampai ke sekitar Air Mendidi, lokasi tambang emas Gunung Nona — setelah dikabarkan para “cukong” dipanggil oleh Polres Buru.
Kerusakan ekologi akibat aktivitas puluhan alat berat yang dilakukan oleh kelompok mafia tambang memunculkan reaksi keras dari keluarga besar GMPRI Cabang Kabupaten Buru. Dewan Pimpinan Cabang GMPRI memutuskan melayangkan surat pernyataan tertulis resmi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dengan pernyataan sebagai berikut:
> “Kami meminta Bapak Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri agar segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kapolda Maluku dan Kapolres Buru atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas di tambang emas ilegal Gunung Nona yang menggunakan alat berat berupa ekskavator, yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat Buru.”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh keluarga besar GMPRI Kabupaten Buru saat menggelar konferensi pers bertempat di salah satu kedai di kawasan Tugu Tani, kota Namlea, Rabu (4/3/2026) malam.
Keluarga besar GMPRI Kabupaten Buru juga menyatakan bahwa selain menggunakan ekskavator, para cukong tersebut diduga memakai bahan kimia berbahaya yang mengancam ekosistem hutan dan kesehatan masyarakat setempat. Menurut GMPRI Kabupaten Buru, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup yang tidak boleh ditoleransi. Negara disebut telah dirugikan miliaran rupiah akibat hilangnya potensi pajak dan royalti.
GMPRI menyatakan kecurigaan adanya “skema besar” yang melibatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Mereka menuntut agar Divisi Propam Polri turun tangan menyelidiki adanya potensi “bekingan” di lokasi tambang emas yang dimaksud.
Ketua GMPRI Kabupaten Buru, Fifaldi Makatita, usai konferensi pers kepada Radartipikor.com mengatakan bahwa GMPRI akan menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik strategis di kota Namlea pada hari Kamis (5/3/2026) esok.
“Kami akan menggelar aksi demonstrasi di sejumlah lokasi strategis, seperti di depan Kampus Iqra Buru, Simpang Lima Kota Namlea, dan depan Polres Buru,” ujar Makatita.
(RT.RH).

