Aktivis AmbonAmbonMalukuOpini

Contoh Hukum Hari Ini: Farhan Tukmuli Soroti Kasus Nadiem Makarim

AMBON, radartipikor.com – Penuntutan pidana terhadap seorang pejabat negara tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, tanpa pandang bulu, dan berlaku untuk siapa saja. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi fondasi negara hukum modern. Namun, objektivitas tersebut tidak berarti proses penegakan hukum harus berjalan secara mekanis, kaku, dan menutup mata terhadap konteks yang melingkupi suatu perbuatan.

Demikian disampaikan oleh Farhan Tukmuli, mahasiswa hukum semester 8 Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, kepada Radartipikor.com pada Kamis (14/5/2026). Ia menilai bahwa dalam praktik hukum yang berkeadilan substantif, unsur moral, itikad baik, latar belakang pelaku, serta dampak sosial dari proses hukum itu sendiri menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Terutama ketika subjek hukum yang diproses adalah individu yang pernah memegang jabatan publik dan memiliki rekam jejak kontribusi bagi negara.

“Kasus Nadiem Makarim dapat dilihat sebagai contoh konkret dari situasi ini,” ujar Farhan.

Farhan menguraikan bahwa sebelum diangkat menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 23 Oktober 2019, Nadiem Makarim adalah Chief Executive Officer (CEO) sekaligus pendiri Gojek. Ia membangun perusahaan tersebut dari sebuah call center sederhana pada tahun 2010 menjadi ekosistem digital yang menyediakan lebih dari 20 layanan dan mencapai valuasi di atas 10 miliar dolar Amerika Serikat.

“Posisi tersebut memberinya kenyamanan finansial, pengaruh, dan ruang gerak yang luas di sektor swasta. Ketika Presiden Joko Widodo memintanya bergabung ke kabinet, Nadiem memilih untuk mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Gojek,” urai Farhan.

Menurut Farhan, Nadiem Makarim mengambil keputusan atas tawaran tersebut setelah adanya pemanggilan istana, tanpa menunda, tanpa bernegosiasi untuk mempertahankan sebagian wewenang, dan tanpa mencari celah untuk menghindari kewajiban pengunduran diri.

BACA JUGA  Konsorsium LSM Maluku: "Ikuti Jejak Siber Polda Metro Jaya, Polda Maluku Harus Hentikan Kasus Zulham!"

“Tindakan tersebut secara langsung menunjukkan kepatuhan terhadap etika penyelenggara negara yang melarang adanya konflik kepentingan, sekaligus mencerminkan kesediaan untuk mengorbankan posisi pribadi demi menjalankan amanah publik,” ujarnya.

Farhan menilai pengorbanan ini penting untuk dicatat karena tidak semua individu dengan posisi strategis di sektor swasta bersedia mengambil risiko serupa. Masuk ke birokrasi berarti meninggalkan kepastian bisnis, menerima beban tanggung jawab politik yang tinggi, dan menempatkan diri pada pengawasan publik yang jauh lebih ketat.

“Ketika seseorang bersedia melakukan transisi tersebut, maka negara sebenarnya sedang menerima modal sosial berupa pengalaman, jaringan, dan cara berpikir baru yang tidak selalu tersedia di dalam birokrasi konvensional,” paparnya.

IMG 20260514 WA0005
Foto : Farhan Tukmuli Mahasiswa Hukum Semester 8 Universitas Pattimura

Dalam konteks Nadiem Makarim, hal itu terlihat pada upaya transformasi kebijakan pendidikan melalui program Merdeka Belajar, penguatan literasi dan numerasi, serta dorongan digitalisasi administrasi sekolah. Meskipun ada pro dan kontra terhadap implementasinya, arah kebijakan tersebut menunjukkan adanya niat untuk membawa perubahan struktural pada sistem pendidikan nasional.

Farhan menegaskan bahwa keikhlasan dalam melepaskan jabatan di perusahaan swasta bernilai tinggi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana. Hukum pidana bekerja berdasarkan pembuktian unsur perbuatan dan kesalahan. Jika unsur tersebut terpenuhi, proses hukum harus berjalan.

“Namun, pembuktian dan penuntutan tidak berjalan dalam ruang hampa. Jaksa sebagai dominus litis memiliki kewenangan untuk merumuskan tuntutan yang tidak hanya mempertimbangkan beratnya perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Di sinilah rekam jejak pengabdian, sikap kooperatif, dan itikad baik pelaku menjadi relevan,” jelasnya.

Pertimbangan ini, kata Farhan, tidak dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum (impunitas), melainkan untuk memastikan bahwa pidana yang dituntut proporsional dengan tujuan hukum itu sendiri.

BACA JUGA  Setelah Terpilih, Soplestuny Targetkan Golkar Buru Rebut Kursi Ketua DPRD Periode Mendatang

Farhan menjelaskan bahwa hukum memiliki tiga fungsi utama yang saling berkaitan, yaitu memberikan kepastian, mewujudkan keadilan, dan memberikan kemanfaatan. Ketika salah satu fungsi diabaikan, legitimasi hukum menjadi rapuh.

“Jika penegakan hukum hanya berorientasi pada pembalasan dan mengabaikan kemanfaatan sosial, proses tersebut berisiko menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi peradilan. Hal ini menjadi lebih sensitif ketika pelaku adalah pejabat publik yang pernah dipercaya negara untuk mengelola sektor strategis,” ungkapnya.

Penuntutan yang terkesan tebang pilih atau sarat muatan politik akan memperkuat persepsi bahwa hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keadilan.

Farhan memperingatkan bahwa penggunaan hukum yang bersifat intimidatif terhadap individu yang bersedia meninggalkan sektor swasta untuk mengabdi di pemerintahan dapat menimbulkan efek jera yang keliru. Alih-alih meningkatkan integritas birokrasi, pendekatan tersebut justru dapat membuat profesional kompeten enggan masuk ke dalam sistem pemerintahan.

“Negara akan kehilangan akses terhadap talenta yang memiliki pengalaman praktis dalam manajemen, teknologi, dan inovasi. Dalam jangka panjang, hal ini menghambat upaya reformasi birokrasi yang membutuhkan perpaduan antara pengetahuan administrasi publik dan praktik pengelolaan modern,” tegasnya.

Oleh karena itu, Farhan berpendapat bahwa penegak hukum perlu menyadari bahwa setiap proses pidana terhadap pejabat publik tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada iklim rekrutmen dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan secara keseluruhan.

Farhan menegaskan bahwa pendekatan proporsional dalam penuntutan tidak berarti memberikan perlakuan istimewa. Ia memastikan bahwa tuntutan pidana dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh dimensi kasus, meliputi beratnya perbuatan, peran pelaku, kerugian yang ditimbulkan, sikap pelaku selama proses penyidikan dan persidangan, serta kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat.

“Dalam kerangka KUHP Nasional yang baru, semangat keadilan restoratif (restorative justice) dan keadilan korektif semakin ditegaskan. Hukum tidak lagi dipahami semata-mata sebagai alat untuk menghukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana,” paparnya.

BACA JUGA  Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan 2024 Ditangani Tim Khusus Inspektorat

Kepercayaan publik terhadap hukum dibangun ketika masyarakat melihat bahwa proses peradilan dijalankan secara adil, konsisten, dan masuk akal. Ketika proses tersebut dinilai hanya mengejar penghukuman tanpa mempertimbangkan konteks, kepercayaan itu akan terkikis. Sebaliknya, ketika masyarakat melihat bahwa hukum mampu membedakan antara kesalahan yang dilakukan dengan itikad buruk dan kesalahan yang terjadi dalam konteks pengabdian, legitimasi lembaga peradilan akan menguat.

Farhan menyimpulkan bahwa dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik seperti Nadiem Makarim, penegak hukum perlu menjaga keseimbangan antara penegakan norma dan pemeliharaan kepercayaan publik. Tuntutan pidana harus tetap didasarkan pada alat bukti yang sah dan keyakinan hakim atas kesalahan pelaku. Namun, perumusan tuntutan tersebut juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap tujuan hukum yang lebih besar.

“Hukum yang hanya berfungsi menakut-nakuti akan kehilangan daya ikat moralnya. Hukum yang membimbing, yang mampu melihat manusia di balik perbuatannya, akan memiliki kekuatan untuk memperbaiki sistem tanpa merusak semangat pengabdian,” ujarnya.

Proses hukum yang baik, menurut Farhan, adalah proses yang tidak hanya menyelesaikan perkara di atas kertas, tetapi juga menjaga agar negara tetap menjadi tempat yang menarik bagi orang-orang kompeten untuk mengabdi.

“Ketika seseorang bersedia meninggalkan kenyamanan sektor swasta untuk masuk ke ruang publik yang penuh risiko, maka negara memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak membunuh semangat tersebut. Keseimbangan inilah yang membedakan negara hukum yang hidup dari negara hukum yang mati dalam rutinitas formalitas,” pungkasnya.

(Tim)