Polda Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS Rp 7,5 Miliar, Tiga Pejabat Ditahan
Manado, radartipikor.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja jasa iklan atau advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit mencapai Rp 7.536.539.358,24 atau sekitar Rp 7,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut pada Rabu (28/10/2026). Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo menjelaskan detail temuan penyidik.
Menurut Dirreskrimsus, total anggaran advertorial yang dikelola DKIPS Sulut selama dua tahun tersebut mencapai Rp 34.696.000.000. Namun, dari jumlah tersebut, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 7,5 miliar.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Di antaranya adalah pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu yang diduga disesuaikan dengan kepentingan tertentu, serta penggunaan perusahaan media yang diduga memiliki afiliasi dengan pejabat terkait. Proses pengadaan juga dinilai tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
Selain itu, penyidik menemukan adanya indikasi commitment fee atau pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media kepada pihak tertentu. Pola ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan.
Dalam kasus ini, Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
1. ESL alias Evans Steven Liow, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara pada 2023–2024.
2. RL alias Rekcy Lumi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. CI alias Christian Iroth, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Bidang Kominfo DKIPS.
Ketiga tersangka telah ditahan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan. Mereka kini berada di tahanan Polda Sulut.
Untuk membangun perkara ini, penyidik telah memeriksa 137 saksi yang berasal dari berbagai instansi, termasuk DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, hingga 111 perusahaan media yang terlibat dalam kerja sama advertorial.
Polda Sulut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Ada potensi tersangka baru seiring dengan pengembangan kasus.
(Red)

