Kabupaten BuruMalukuNamleaTambang Ilegal

Mahasiswa Buru Desak Usut Dugaan Pengolahan Emas WNA Tanpa Izin di Siahoni

NAMLEA, Radartipikor.com – Temuan dugaan lokasi pengolahan emas yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Siahoni, Kabupaten Buru, memicu desakan keras dari kalangan mahasiswa. Gabungan organisasi Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)
bersama Gerakan Masyarakat Peduli Republik Imdonesia (GMPRI) Kabupaten Buru menuntut Pemerintah Daerah serta
aparat penegak hukum segera memeriksa legalitas kegiatan tersebut demi tegaknya aturan dan perlindungan lingkungan

Demikian ditegaskan Ketua GMPRI
Buru,Irfandi Makatita dalam keterangan tertulis yang di terima media ini ,Minggu (23/8/2026) malsm.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan gabungan kedua organisasi, di lokasi tersebut telah terpasang unit mesin pengolahan emas yang sudah beroperasi. Tim juga memastikan keberadaan sebanyak tiga orang WNA yang sedang mengoperasikan peralatan tersebut.

Kegiatan ini diduga dimodali oleh pihak asing dan berjalan tertutup, bahkan wartawan yang berusaha mendokumentasikan dilarang mengambil gambar maupun video oleh para pekerja.

Ketua GMPRI Buru,menegaskan pihaknya tidak menolak kehadiran investasi, namun menekankan setiap pemanfaatan kekayaan alam harus berlandaskan hukum yang jelas. “Kami tidak menolak investasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, usaha pertambangan wajib punya izin sah, tidak merusak lingkungan, dan memberi keuntungan nyata bagi warga Buru.

Pihaknya menilai kasus ini memerlukan penelusuran menyeluruh mulai dari izin usaha, izin lingkungan, hingga pengelolaan limbah. Hal ini sejalan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. “Pemerintah tidak boleh tutup mata. Hukum harus ditegakkan adil, siapa pun di balik kegiatan ini,” tegas Makatita.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini diduga belum memiliki izin operasi lengkap dan masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Sebelumnya, kawasan ini juga tercatat adanya pengerasan lahan menggunakan alat berat ekskavator dengan akses yang cukup tertutup.

BACA JUGA  Viral! Kematian Anak Di Bawah Umur Diduga Akibat Tindakan Represif Oknum Polisi Menuai Gelombang Protes

Menanggapi hal ini,LMND dan
GMPRI Buru menyampaikan dua tuntutan utama: pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Buru dan Provinsi Maluku segera memeriksa keabsahan izin usaha; kedua, meminta aparat kepolisian menelusuri dokumen perizinan, asal bahan tambang, izin lingkungan, hingga sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.

Jika terbukti kegiatan ini tidak
berizin atau merusak lingkungan, mahasiswa menuntut langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diturunkan,redaksi Radar tipikor. com, belum mendapat keterangan resmi baik dari pengelola, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Penanaman
Modal serta Kepala Desa setempat
disebabkan kendala aksws komunikasi terkait dugaan aktivitas dimaksud.
Sumber : Ketua GMPRI Kabupaten Buru, Irfandi Makatita.