Kabupaten BuruKonflikMalukuNamlea

Sengketa Lahan 0,5 Ha Buru Berlarut: Oknum PNS Kuasai Tanah Bersertifikat, Ahli Waris Tolak Tawaran Rp100 Juta

NAMLEA, Radartipikor.com – Polemik sengketa kepemilikan lahan sawah seluas 0,5 hektare di Desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, kian pelik dan menyeret sejumlah pihak. Lahan yang tercatat sah milik almarhum Bambang Setiawan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 519 Tahun 1986 ini justru dikuasai dan digarap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M.

Berbagai upaya mulai dari mediasi desa, laporan kepolisian, hingga gugatan pengadilan telah ditempuh ahli waris, namun jalan damai belum tercapai. Teranyar, tawaran ganti rugi senilai Rp100 juta dari pihak penggarap ditolak mentah-mentah oleh ahli waris yang menuntut pengembalian tanah atau kompensasi layak.

Awal Mula: Lokasi Tak Pernah Ditunjukkan Sejak 1987

Sengketa berakar sejak masa awal program transmigrasi. Pada tahun 1987, staf desa menyerahkan tiga sertifikat atas nama Bambang Setiawan. Dua lokasi—seluas 1 hektare ladang dan 0,5 hektare sawah—telah ditunjukkan. Namun untuk sertifikat Nomor 519, lokasi tak pernah diperlihatkan dengan alasan “sabar dulu”.

Konflik sosial melanda Maluku pada 1999 memaksa Bambang mengungsi ke Ambon membawa seluruh dokumen tanah. Semua aset tanahnya sempat dijual, kecuali lahan bersertifikat Nomor 519 karena keberadaannya tidak diketahui.

Baru pada tahun 2022, ahli waris
Kundari Setiawan ,diwakili oleh
Suparni mulai menelusuri keberadaan lahan tersebut ke BPN Buru dan kantor desa. Namun jawaban yang diterima saat itu nihil: “tidak tahu”.

Kian Rumit: Sengketa Merembet ke BPN, Pemdes, dan Gubernur

Sengketa memanas saat pertemuan mediasi pertama di tingkat desa pada 27 Juli 2024. Di sana, M yang menguasai lahan mengaku membelinya dari seseorang bernama Sujadi dengan sertifikat Nomor 279. Namun, peta bidang tanah yang ditunjukkan ternyata tidak sama dengan lahan milik Bambang Setiawan.

BACA JUGA  Tim Gabungan Kembali Sisir  Gunung Botak Tertibkan Penambang Ilegal

Puncak kejanggalan terungkap pada April 2025. Saat BPN meminjam sertifikat asli untuk keperluan proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, ahli waris terkejut menemukan fakta bahwa BPN telah menerbitkan sertifikat pengganti untuk Nomor 519 sejak tahun 2011 dengan alasan “hilang”. Padahal, saat memeriksa data pada 2022 dan 2024, pihak BPN sama sekali tidak pernah menyampaikan informasi krusial ini.

Pihak yang terlibat dalam sengketa ini pun meluas, tidak hanya terbatas pada ahli waris dan M, tetapi juga melibatkan Gubernur Maluku, Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, serta Penjabat Kepala Desa Savanajaya saat ini dan periode sebelumnya.

Jejak Hukum Berliku: Dari Polisi hingga Pengadilan

Kundari Setiawan tidak tinggal diam. Pada 30 Januari 2025, ia melaporkan M ke Polda Maluku yang kemudian dilimpahkan ke Polres Buru. Meski telah dipanggil, M belum berstatus tersangka.

Jejak hukum berlanjut di meja hijau. M justru menggugat BPN
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon untuk membatalkan SHM Nomor 519, namun gugatan tersebut ditolak. Ia kembali menggugat ahli waris, Gubernur, dan BPN di Pengadilan Negeri Namlea pada Mei 2026, namun di tengah jalan mencabut gugatan. Pada Juli 2026, ia kembali mendaftarkan gugatan dengan menambahkan nama Penjabat Kades.

Jalan Damai Buntu: Tawar Rp100 Juta Ditolak, Minta Rp250 Juta atau Tanah Kembali

Mediasi di Pengadilan Negeri Namlea pada 7 Agustus 2026 menjadi titik terang yang meredup. Dalam pertemuan tersebut, pihak M menawarkan ganti rugi sebesar Rp100 juta untuk mengakhiri sengketa.

Tawaran itu ditolak tegas oleh Kundari Setiawan. Baginya, kerugian waktu, tenaga, dan biaya hukum tidak sebanding dengan angka tersebut.

“Saya sudah pakai pengacara, waktu dan tenaga tersita. Kalau mau ganti rugi ya Rp250 juta. Kalau tidak, kembalikan saja tanahnya. Kalau ibu M mau bayar, berarti dia mengakui itu bukan tanahnya,” tegas Kundari.

BACA JUGA  Dana RP : 1,98 M Raib Tanpa Jejak Gemapera Bursel Desak Bupati Copot Kadinkes Namrole

Kuasa hukum ahli waris, Abdurahman Pelu, SH mengingatkan bahwa posisi M cukup berisiko. “Jika terbukti kalah dan menguasai tanah orang lain tanpa hak, bukan hanya tanah harus dikembalikan. Ada potensi konsekuensi pidana dan risiko pemberhentian sebagai PNS,” ujarnya menegaskan bahwa laporan pidana di Polres Buru masih berjalan.

Pihak M sendiri berdalih memiliki surat jual beli dari desa yang ditandatangani mantan Penjabat Kades. Namun, surat tersebut kini sudah dibatalkan secara hukum. Hingga kini, bukti penguasaan yang tersisa hanyalah peta desa.

Karena tidak ditemukan titik temu, perkara sengketa lahan seluas 0,5 hektare ini dipastikan akan dilanjutkan ke persidangan pokok di Pengadilan Negeri Namlea. Warga pun menanti kepastian hukum atas sebidang tanah yang nasibnya terkatung-katung selama hampir empat dekade ini.

Hingga berita ini diturunkan, Radartipikor.com belum dapat menghubungi sejumlah pihak akibat keterbatasan akses komunikasi sehingga pihak oknum
PNS, inisial, M, dan Kades Savanajaya maupun Instansi terkait lainnya belum dapat dimintai tanggapannya terkait Polimik tanah dimaksud.

(Rin).