AdatHukumLabuan bajoManggarai baratNtt

Warga Adat Mbehal Pertanyakan Penanganan Dua Laporan yang Dinilai Mandek di Polres Manggarai Barat

Labuan Bajo, Radartipikor.com — Gabriel Johang, salah satu warga Mbehal, menyebut setidaknya ada dua laporan resmi warga yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Menurutnya, kondisi itu memunculkan dugaan adanya proses hukum yang janggal, diskriminatif, dan seolah tidak berjalan secara seimbang.

Perwakilan Masyarakat Adat Mbehal itu menjelaskan bahwa laporan yang diajukan pihaknya kerap berjalan lambat. Sebaliknya, laporan dari pihak lawan justru dinilai diproses dengan cepat.

“Giliran orang lain yang lapor kita, cepat sekali prosesnya, seperti membalik telapak tangan. Bahkan sampai dikejar-kejar polisi,” kata Gabriel saat menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Senin (22/6).

“Tapi dua laporan kami selalu jalan di tempat dengan alasan ‘masih dalam proses’,” tambahnya.

Laporan pertama, menurut Gabriel, diajukan oleh Karolus Ngotom pada 2 September 2025 terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis tombak oleh warga berinisial MM. Dalam kasus itu, Karolus juga menyayangkan langkah penyidik yang disebut mengklasifikasikan tombak yang terekam dalam video sebagai “kayu pusaka”.

Laporan kedua dilayangkan oleh Elias Sumardin pada 13 Maret 2026 terkait dugaan perusakan sebuah pondok dan ratusan tanaman warga. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum membuahkan hasil.

Gabriel juga menyoroti proses penahanan dua warga adat berinisial FA dan KN. Menurutnya, surat penangguhan penahanan yang diajukan baru diberlakukan oleh polisi pada hari ke-58 masa tahanan.

“Tinggal dua hari lagi genap 60 hari, artinya mereka keluar demi hukum. Dan sampai sekarang statusnya tidak jelas, hanya diwajibkan lapor yang sekadar datang untuk ‘selfie’ di ruangan penyidik,” tutur Gabriel.

Saat ini, Gabriel dan beberapa warga adat Mbehal kembali dilaporkan oleh seseorang berinisial L atas dugaan penganiayaan. Ia membantah keras tuduhan tersebut.

BACA JUGA  Rapat Lanjutan Penguatan Kapasitas Kencana Manggarai Barat Berjalan Lancar di Labuan Bajo

Gabriel menceritakan, peristiwa itu bermula saat L diduga menerobos masuk ke lahan yang menurutnya telah memiliki bukti hak sah dari desa. L juga disebut menebas tanaman singkong, pepaya, pisang, dan kelor. Saat ditanya alasan perbuatannya, L disebut hanya terdiam.

Merespons hal itu, Gabriel mengaku sempat menegur dan menunjuk L dari jarak sekitar satu meter agar pulang. Namun, menurut Gabriel, L kemudian menghampiri dan menangkis tangannya.

“Sentuhan tangkisan itulah yang dilaporkan sebagai penganiayaan. Yang lebih lucu, penyidik bilang ada hasil visum leher belakang saudara L bengkak, padahal tidak ada pemukulan sama sekali,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan prosedur dalam penanganan laporan warga. Menurut Gabriel, saat warga melapor, mereka langsung diterima oleh Kanit Pidana Umum (Pidum), bukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selain itu, polisi sempat mengirim pesan WhatsApp yang menyebut Gabriel dan kawan-kawan mangkir dari dua kali panggilan. Padahal, menurutnya, pada surat panggilan fisik yang diterima warga, jadwal pemeriksaan baru akan dilakukan pada tanggal 22, 24, dan 25.

Bahkan, kata Gabriel, warga yang sekadar menonton insiden tersebut turut dipanggil oleh pihak kepolisian.

Merespons rangkaian peristiwa itu, Masyarakat Adat Mbehal mendesak Polres Manggarai Barat untuk mengembalikan keadilan di wilayah tersebut.

“Harapan kami tegakkan hukum yang sebenar-benarnya. Jangan ada pilih kasih atau ada yang spesial di mata hukum,” tutup Gabriel.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, belum memberikan keterangan resmi. Pesan singkat yang dikirimkan media pada Selasa (23/6) hanya menunjukkan tanda centang dua tanpa balasan.

(Fijay)