PKTM Desak APH Usut Dugaan Manipulasi SPJ Dan Fiktif Miliaran Pansel Diskualifikasi Apries Benel dari Seleksi Sekot Ambon
Ambon, Radartipikor.com – Pusat Kajian Transparansi Maluku akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 25 Mei 2026, Aksi ini sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum (APH )untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Selain APH melakukan penyelidikan menyeluruh, PKTM juga mendesak Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Kota Ambon agar mendiskualifikasi mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, dari proses seleksi Sekretaris Kota Ambon karena diduga berkaitan dengan persoalan administrasi dan pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang kini menjadi sorotan publik.
Koordinator aksi sekaligus aktivis PKTM, Rian Suwakul, menjelaskan bahwa dugaan persoalan tersebut mencuat setelah adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Menurut Rian, dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut ditemukan sejumlah persoalan administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“BPK menemukan adanya keterlambatan penyampaian SPJ perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp5.048.145.515,00 (lima miliar empat puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus lima belas rupiah). Nilai tersebut terdiri dari Belanja LS sebesar Rp3.591.241.744,00 (tiga miliar lima ratus sembilan puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), Belanja GU sebesar Rp494.568.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dan Belanja TU sebesar Rp962.335.771,00 (sembilan ratus enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah),” ujar Rian Suwakul dalam keterangan rilis yang diterima media, Jumat (22/5/2026).
Selain itu, lanjut Rian, BPK juga menemukan adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang belum lengkap dengan total mencapai Rp2.834.180.780,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
Nilai tersebut terdiri dari Rp1.550.790.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), Rp618.921.000,00 (enam ratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah), dan Rp664.469.780,00 (enam ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
Tak hanya itu, BPK juga menemukan realisasi perjalanan dinas sebesar Rp228.563.648,00 (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap.
PKTM juga menyoroti adanya dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang sama pada sejumlah perjalanan dinas luar daerah. Dalam temuan tersebut disebutkan bahwa dokumen asli digunakan pada satu SP2D, sementara salinan dokumen yang sama kembali digunakan pada SP2D lainnya.
Akibat kondisi tersebut, nilai
perjalanan dinas yang tidak
dapat diakui bukti pertanggungjawabannya mencapai Rp391.218.400,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah).
“Kalau dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi biasa. Ini berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi dokumen, SPJ ganda, bahkan perjalanan dinas fiktif yang tentu harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
PKTM menilai jabatan Sekretaris Kota Ambon merupakan posisi strategis yang harus diisi oleh figur yang memiliki integritas, tanggung jawab, serta rekam jejak birokrasi yang baik dalam pengelolaan administrasi dan keuangan daerah.
“Proses seleksi Sekot Ambon harus benar-benar memperhatikan aspek integritas dan rekam jejak para peserta seleksi. Jangan sampai pejabat yang sedang disorot dalam dugaan persoalan pengelolaan anggaran justru diberikan posisi strategis dalam pemerintahan,” tambahnya.
Karena itu, PKTM mendesak Kejaksaan Negeri Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perjalanan dinas, SPJ, dokumen pencairan anggaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Selain itu, PKTM juga meminta dilakukan audit investigatif lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam aksi demonstrasi yang akan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, massa aksi akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan perjalanan dinas, memeriksa seluruh pihak terkait, mendiskualifikasi Apries Benel Gaspersz dari seleksi Sekot Ambon, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.
PKTM menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Jangan biarkan uang rakyat dipermainkan melalui dugaan manipulasi administrasi dan penyalahgunaan anggaran. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses tanpa pandang bulu,” tutup Rian Suwakul.

