Gunung BotakHukumKabupaten BuruMahasiswa BuruMalukuNamleaViral

Aksi Demo: Jika Tambang Milik Rakyat, Mengapa Keuntungan Terbesar untuk Perusahaan?

NAMLEA, radartipikor.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Abdullah Fatsey, menilai pola pengelolaan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, memperlihatkan ketimpangan serius dalam pembagian keuntungan antara koperasi pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan perusahaan seperti PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), PT Mitra Mas Maluku (PT 3M), dan PT Wangshui Indo Mining (PT WIM). Pihak yang dirugikan diduga adalah koperasi dan masyarakat lokal.

Hal tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan teras utama Kantor Bupati Buru pada Senin (18/5/2026). Abdullah yang akrab disapa Afa ini menyatakan bahwa di tengah narasi besar tentang tambang rakyat, justru muncul kenyataan bahwa keuntungan terbesar diduga lebih banyak dinikmati perusahaan, sementara koperasi dan masyarakat lokal hanya memperoleh bagian kecil dari hasil eksploitasi sumber daya alam di tanah mereka sendiri.

“Kalau ini disebut tambang rakyat, lalu kenapa perusahaan yang menikmati keuntungan terbesar? Koperasi hanya dipakai sebagai pintu masuk administrasi, sementara penguasaan produksi dan keuntungan ada di tangan perusahaan,” ujar Afa di hadapan massa aksi.

IMG 20260519 WA0002
Foto: Massa aksi simpang 5 kota Namlea, Senin (18/5/2026 ).

Secara hukum, IPR diberikan kepada masyarakat lokal dan koperasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Artinya, posisi utama dalam pengelolaan tambang rakyat seharusnya berada di tangan rakyat, bukan perusahaan besar. Namun, yang terjadi di Gunung Botak justru memperlihatkan kondisi terbalik: perusahaan menguasai modal, perusahaan mengendalikan produksi, perusahaan mengoperasikan alat berat, tetapi koperasi yang membawa legitimasi hukum melalui IPR.

Dalam berbagai skema kerja sama yang berkembang di lapangan, pembagian hasil disebut lebih menguntungkan perusahaan hingga mencapai 70 hingga 80 persen, sementara koperasi hanya memperoleh sisa kecil. Menurut Fatsey, kondisi ini bukan hanya tidak adil secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghindaran kewajiban hukum perusahaan terhadap negara.

BACA JUGA  DPC GMPRI Buru Menyikapi Kondisi Darurat Lingkungan Dan Hukum Kepada Presiden RI Dan Kapolri

“Ironisnya, koperasi dibebani kewajiban iuran pertambangan rakyat ke daerah, sementara keuntungan terbesar mengalir ke perusahaan,” sesalnya.

HMI Cabang Namlea mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru untuk tidak sekadar menjadi fasilitator masuknya perusahaan ke wilayah pertambangan rakyat, tetapi juga memastikan adanya keadilan dalam distribusi keuntungan.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru untuk tidak sekadar menjadi fasilitator masuknya perusahaan ke wilayah pertambangan rakyat, tetapi juga memastikan adanya keadilan dalam distribusi keuntungan,” tegas Fatsey.

HMI juga menawarkan skema pembagian hasil yang dibalik: koperasi dan masyarakat pemilik IPR memperoleh 70 hingga 80 persen keuntungan, sementara perusahaan hanya memperoleh 20 hingga 30 persen sebagai penyedia modal dan dukungan teknis. Skema tersebut dinilai jauh lebih adil karena pemilik sah IPR adalah koperasi rakyat, wilayah tambang berada di ruang hidup masyarakat, serta risiko sosial dan ekologis ditanggung masyarakat lokal.

Fatsey mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Jangan sampai tambang rakyat hanya menjadi nama, tetapi keuntungan dan penguasaan tambang sepenuhnya berada di tangan perusahaan besar. Pemerintah harus berpihak kepada rakyat, bukan membiarkan rakyat hanya mendapat sisa dari kekayaan alamnya sendiri,” pintanya.

Terpantau oleh Radartipikor.com di lapangan, tampak ratusan massa aksi memadati halaman depan teras utama Kantor Bupati Buru. Massa aksi berupaya menerobos masuk, namun tidak dapat menemui Bupati dan Wakil Bupati.

Setelah itu, massa aksi melanjutkan perjalanan menuju Kantor DPRD Buru. Setibanya di lokasi, mereka telah ditunggu oleh Wakil Ketua II DPRD Buru Jaidun Saa’nun (Golkar), Muid Wael (PPP), Hartini Wamnebo (PPP), serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Dalam pertemuan tersebut, para demonstran menyampaikan tuntutan mereka terkait ketimpangan pengelolaan tambang emas Gunung Botak.

BACA JUGA  Ibnu Bantah Tuduhan sebagai Bandar B3: Tuduhan Tanpa Bukti dan Terkesan Mencari Kesalahan Seseorang

(Rin)