Negara Dianggap Lalai, Bendungan Waeapo Terancam Jadi Wadah Limbah Tambang Ilegal Wabsalihat
NAMLEA, radartipikor.com – Proyek vital dan penyangga pertanian di Kabupaten Buru, Bendungan Waeapo, terancam rusak akibat aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Wabsalihat. Limbah dari penambangan diduga akan tertampung ke dalam bendungan yang dibangun dengan anggaran triliunan rupiah tersebut. Jika tidak segera ditertibkan, negara dinilai lalai dalam mengawal proyek strategis nasionalnya sendiri.
Kondisi ini menjadi perhatian serius. Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah daerah diharapkan segera menghentikan aktivitas ilegal sebelum berdampak lebih luas. Apalagi dana yang dikeluarkan negara untuk membangun bendungan tersebut sangat signifikan, mencapai triliunan rupiah.
Jika aktivitas ilegal terus dibiarkan, para penambang akan berbondong-bondong memadati lahan emas Wabsalihat. Pengalaman di tambang emas ilegal Gunung Botak, Gunung Nona, Gunung Darlale, dan Gogorea menunjukkan bahwa penertiban akan semakin sulit dilakukan jika dibiarkan terlalu lama.
Bendungan Waeapo dibangun untuk irigasi yang melayani persawahan seluas hampir 10.900 hektar. Selain itu, kawasan bendungan juga direncanakan menjadi destinasi wisata dan pembangkit listrik tenaga air. Jika air yang tertampung telah terkontaminasi limbah tanah, bebatuan, atau bahkan bahan beracun berbahaya (B3), maka proyek strategis nasional ini akan kehilangan fungsinya.
Aparat penegak hukum (APH) diminta jangan sampai memberikan “karpet merah” kepada mafia tambang untuk beraktivitas di wilayah Balai Sungai, yakni kawasan Bendungan Waeapo yang terletak di dataran tinggi Waeapo, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru. Jika lambat atau tidak bertindak, bendungan vital bagi masyarakat Pulau Buru terancam gagal difungsikan.

Negara dianggap lalai jika tidak berani mengambil langkah hukum terhadap aktor intelektual yang meramaikan aktivitas pertambangan emas ilegal di lahan yang merupakan milik negara sendiri.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, lahan tersebut bukan lagi milik warga lokal tetapi sudah menjadi milik pemerintah. Para pelaku kejahatan lingkungan disebut sebagai pemain lama dari tambang emas ilegal Gunung Botak. Beberapa nama dengan inisial yang disebutkan antara lain:
· C asal Sulawesi Tenggara (Kolaka) – memiliki 4 unit set tembak larut yang dikerjakan oleh 4 kelompok pekerja.
· AU – memiliki lebih dari satu set tembak larut.
· MP asal Sulawesi Selatan.
Salah satu tokoh adat Nurlatu (enggan menyebut nama lengkap) mendesak Gubernur Maluku, Kapolda, Pangdam XV/Pattimura, serta pimpinan Balai Sungai Provinsi Maluku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendesak Gubernur Maluku, Kapolda, dan Pangdam XV/Pattimura serta pimpinan Balai Sungai Provinsi Maluku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal, termasuk menangkap dan menindak tegas para mafia tambang di tambang emas ilegal Wabsalihat,” tegas Nurlatu.
Ia juga mendesak Menteri PUPR Republik Indonesia agar melaporkan peristiwa terancamnya Bendungan Waeapo yang menuju kerusakan akibat limbah aktivitas ilegal.
Senada dengan itu, seorang tokoh adat Wael meminta pemerintah segera melakukan penertiban tambang emas ilegal Wabsalihat untuk mencegah masuknya lumpur ke dalam bendungan yang nantinya dapat menyebabkan pencemaran lingkungan lahan persawahan sebelum bendungan difungsikan.
“Negara jangan sampai kalah dengan mafia tambang hanya karena tertipu dengan permainan mereka,” harapnya tegas.
(Tim Investigasi)

