AmbonGunung BotakHukumKabupaten BuruMalukuTrendingViral

Diduga Dana Siluman Mengalir di Satgas Pengamanan Tambang Gunung Botak, Komisi III DPRD Maluku Diminta Percepat Janji

AMBON, radartipikor.com – Pasca-penertiban kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang dilakukan ratusan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melalui instruksi Presiden RI serta tindak lanjut Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, publik kini dihebohkan dengan isu adanya dana siluman. Bahkan beredar isu liar yang menyebut Gubernur Maluku menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah.

Isu miring tersebut muncul karena Gubernur Maluku dinilai tidak transparan mengenai anggaran penertiban. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari tokoh politik Partai Gerindra yang dikenal dekat dengan Prabowo Subianto tersebut.

Kondisi ini memicu gelombang aksi massa yang berunjuk rasa. Dalam orasinya, para pendemo meminta DPRD Provinsi Maluku segera memanggil Gubernur untuk dimintai keterangan tentang sumber anggaran penertiban Gunung Botak, apakah bersumber dari APBD atau dari pihak lain. Menurut massa aksi, publik berhak mengetahui dana tersebut sesuai aturan yang berlaku.IMG 20260402 WA0013

Kecurigaan mulai muncul saat terpantau di lapangan, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang diterjunkan untuk penertiban, penataan, dan pengelolaan Gunung Botak dari ilegal menjadi legal, tentu membutuhkan anggaran operasional seperti biaya BBM, konsumsi, dan lain-lain. Penertiban berlangsung selama 14 hari, yang resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Abdullah Vanath melalui acara “kick-off meeting” di Aula Kantor Bupati Buru pada 1 Desember 2025. Acara tersebut melibatkan Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Kajati Maluku, Kabinda Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku, ratusan aparat gabungan, serta tim Gakkum Polres Buru dan Kejaksaan Negeri Buru.

Terkait dana penertiban, Ketua Satgas Operasi Peti Gunung Botak, Dr. Djalaludin Salampessy, sebelumnya telah dikonfirmasi dan mengatakan akan memberikan keterangan asalkan bertemu langsung. Setelah pertemuan di sebuah hotel mewah di Kota Namlea, mantan Bupati Buru dua periode itu tidak menjelaskan dana yang ditanyakan, melainkan hanya memberikan amplop putih ukuran kecil berisi dana peliputan kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru tentang Pokok-Pokok Pikiran Tahun Anggaran 2027

Baru-baru ini, Djalaludin mengeluarkan pernyataan melalui video yang diterima redaksi pada 1 April 2026, bahwa dana penertiban bersumber murni dari APBD Pemerintah Daerah di bawah Rp800 juta. Dalam video berdurasi 4 menit itu, ia menyatakan dana ratusan juta rupiah digunakan untuk membiayai operasional aparat gabungan selama 14 hari penertiban, terhitung 1-14 Desember 2025.

“Selama penertiban berlangsung, tidak ada anggaran atau pembiayaan dari pihak mana pun kecuali dari pemerintah daerah. Anggarannya di bawah Rp800 juta sesuai APBD yang sudah ditetapkan,” tegas Djalaludin.

Ia juga menambahkan, “Jangan-jangan ada yang menafsirkan bahwa penertiban selama dua minggu ini ada pembiayaan dari orang lain. Saya pastikan itu tidak ada. Kami sudah lakukan kegiatan penertiban secara baik, dan setelah berakhir di hari ke-14, menyangkut pembiayaan aparat bukan lagi tanggung jawab tim.”

Namun, penjelasan Djalaludin justru membuka peluang dugaan mark-up anggaran dalam penggunaan APBD serta dugaan dana siluman yang mengalir ke ratusan aparat gabungan yang melakukan pengamanan di Gunung Botak. Dugaan ini berdasarkan hasil penelusuran, mulai dari apel pasukan di Polres Buru hingga penempatan ratusan personel di areal IPR kawasan Gunung Botak.

Anggaran ratusan juta rupiah untuk kebutuhan operasional 14 hari diduga kuat tidak akan habis terpakai semua. Dugaan ini diperkuat dengan rincian jumlah aparat gabungan kurang lebih 500 personel serta kendaraan yang beroperasi: 4 kendaraan roda enam milik Batalyon Satria Bupolo, sejumlah roda dua milik Polres Buru, 4 mobil, 2 mobil roda enam milik Brimob, 1 mobil roda enam milik Kodim 1506 Namlea, 2 mobil roda dua milik Kodim, serta kendaraan roda dua milik dinas dan pribadi.

Lebih menarik lagi, meski Djalaludin menyatakan tidak ada pembiayaan kepada anggota setelah hari ke-14, namun setelah penempatan sekitar 200 personel pada 9 Desember 2025, diduga setiap personel mendapatkan biaya kebutuhan Rp100.000 per hari selama satu bulan.

BACA JUGA  Ketua LSM ILMU Doni Parera; KADO AKHIR TAHUN POLRES MABAR UNTUK MASYARAKAT ADAT, Kritik Polres Mabar atas Dugaan Kriminalisasi Masyarakat Adat

Seorang perwira pengendali yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Kami setiap anggota menerima Rp100.000 rupiah, rinciannya Rp50.000 uang saku dan Rp50.000 uang makan. Uang itu kami terima sesuai waktunya dan berlaku sampai pergantian anggota pos.”

Seorang anggota juga membenarkan hal serupa. Sementara perwira lain menyebutkan bahwa biaya operasional dirinya bersama anggota hanya Rp50.000 per hari, berlaku hingga pergantian anggota pos atau selama satu bulan.

Publik kini mendesak Komisi III DPRD Provinsi Maluku untuk segera memenuhi janjinya memanggil Gubernur dan meminta klarifikasi terkait anggaran penertiban Gunung Botak serta mengusut tuntas dugaan dana siluman yang mengalir di satgas pengamanan.

(RH)