HukumKabupaten BuruMalukuNamleaTrending

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ketua Koperasi Produsen Penarua Bupolo Dinilai Langgar Aturan dan Rugikan Anggota

NAMLEA, radartipikor.com — Ismail Belen, Ketua Koperasi Produsen Penarua Bupolo (PB), diduga melakukan sejumlah penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkoperasian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Hal tersebut terungkap berdasarkan penelusuran tim investigasi lapangan. Dilaporkan bahwa jabatan Ismail Belen sebagai ketua koperasi tidak memiliki keabsahan hukum sama sekali, karena jabatan tersebut bukan diperoleh melalui mekanisme demokrasi.

“Pengurus (termasuk ketua) dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Pengangkatan sah dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Anggota Luar Biasa (RALB),” demikian penjelasan sumber.

Namun jabatan Ismail Belen bermula dari meninggalnya ketua koperasi PB sebelumnya, almarhum Hatta Belen. Setelah itu, posisi ketua koperasi kemudian diambil alih oleh Ismail Belen. Sejak saat itulah Koperasi Produsen Penarua Bupolo dinahkodai oleh Ismail Belen. Dalam perjalanannya, ia dinilai lebih menguntungkan pribadi ketimbang anggota dan pengurus,” ungkap sumber Radartipikor.com.

Menurut sumber, setiap ada kegiatan menyangkut koperasi, mulai dari pendataan, pembuatan kartu tanda anggota (KTA), hingga lainnya, Ismail dianggap tidak transparan dalam mengatur manajemen koperasi.

“Sumber menilai, Ismail belum layak untuk kedudukan tertinggi di koperasi, karena tidak memiliki kejujuran dan dedikasi tinggi, dan tidak memiliki kemampuan dalam pengelolaan usaha, khusus IPR, penting memahami manajemen pertambangan,” beber sumber.

Selain itu, berdasarkan pantauan lapangan, Ismail Belen diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan di lahan Kaku Lea, kawasan tambang emas Gunung Botak. Di salah satu lokasi yang bukan areal IPR milik Koperasi PB, terdapat 4 unit mesin dompeng yang beroperasi dengan dasar bekerja sama dengan koperasi PB.

IMG 20260310 WA0005
Foto ; KTA Koperasi yang di keluarkan oleh Ketua Koperasi Penarua Bupolo, ismail Belen.

Terkait aktivitas dompeng, seorang pria yang mengaku sebagai kepala rombongan kerja kepada Radartipikor mengatakan, “kami di sini bekerja karena bekerja sama dengan koperasi.” Sambil menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) koperasi.

BACA JUGA  Aktivitas di Jalur B Gunung Botak, Dirut PT HAM Klaim Miliki Izin Prinsip, Izinnya Diragukan

“Setelah dikroscek, ternyata di dalam KTA tersebut nama KOPERASI PENARUA BUPOLO tercantum dengan jelas. Kita kerja di lokasi ini semuanya tanggung jawab koperasi.” Ironisnya, kepala rombongan dompeng tersebut bukan hanya mengantongi satu, tetapi dua KTA koperasi.

Di tempat terpisah, salah seorang pengurus Koperasi PB yang enggan namanya diberitakan kepada redaksi mengatakan bahwa kegiatan dompeng dengan membawa-bawa nama Koperasi PB sama sekali tidak diketahuinya.

“Bagaimana kita tahu, kalau ketua koperasi tidak pernah memberikan informasi apa-apa. Jangan itu, rapat pengurus koperasi saja tidak pernah terjadi.”

Olehnya itu, ia menilai sudah sepantasnya Ismail segera turun dari posisi ketua. “Karena kemarin bapak angkat koperasi telah memberikan warning lampu merah, jabatannya hanya sampai di bulan Januari 2026 saja. Justru hingga sudah di hampir pertengahan bulan Maret ini, Ismail Belen masih tetap menjadi orang nomor satu di Koperasi Penarua Bupolo.”

Terkait dugaan tersebut, Ketua Koperasi Penarua Bupolo, Ismail Belen, belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi mengenai aktivitas dompeng dengan mengatasnamakan koperasi. Hingga berita ini diturunkan, ketua koperasi belum dapat dihubungi.

 

(RH)