HukrimHukumPolres MitraSulawesi utaraTrending

Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Barang Mebel di Polres Minahasa Tenggara Rampung, Hasil Disampaikan Pekan Depan

MITRA, radartipikor.com – Proses gelar perkara kasus dugaan penggelapan yang menjerat pemilik Incess Shop Mebel telah selesai digelar di Markas Polres Minahasa Tenggara pada Rabu ini. Namun, keputusan resmi baru akan diinformasikan secara langsung kepada korban dalam lima hari ke depan, tepatnya pada Senin, 26 Januari 2026.

Gelar perkara tersebut bertujuan untuk mengevaluasi apakah kasus ini memenuhi kriteria untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan mendalam atau langsung diproses ke persidangan. Kanit Tipidter Polres Mitra, IPDA Rizki Syaifudin Zuhri, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara memerlukan penyusunan dokumen resmi dan verifikasi ulang guna menghindari kekeliruan prosedural.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hasil gelar perkara akan kami sampaikan secara rinci kepada korban beserta langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya,” ujar IPDA Rizki Syaifudin Zuhri.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang diajukan oleh korban terhadap terlapor. Berdasarkan data yang diserahkan pelapor, pesanan barang mebel dilakukan pada 8 Oktober 2025 dengan nilai total Rp542.255.000. Pembayaran yang telah diterima mencapai Rp127.855.000, sementara sisanya sebesar Rp396.400.000 diduga menjadi objek penggelapan, karena barang-barang tersebut tidak diserahkan sesuai kesepakatan.

Pihak kepolisian telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan pada 14 November 2025, dengan nomor LP/B/184/X/2025/SPKT/Res Mitra Polda Sulut, tertanggal 29 Oktober 2025. Laporan ini menyoroti dugaan penggelapan barang mebel yang dipesan tetapi tidak dikirimkan.

Secara hukum, kasus ini merujuk pada Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta”.

Unsur-unsur tindak pidana penggelapan yang harus terpenuhi meliputi aspek objektif dan subjektif. Secara objektif, pelaku harus menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, seperti menjual, menggunakan untuk kepentingan pribadi, atau menukarnya. Barang tersebut harus berwujud, memiliki pemilik sah, dan berada dalam penguasaan pelaku secara legal, bukan hasil tindak pidana. Sementara itu, unsur subjektif mencakup niat sengaja untuk menguasai barang demi kepentingan sendiri, yang timbul setelah barang berada di bawah kendali pelaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi yang sama, terlapor Fransiska membenarkan adanya laporan dari pihak pelapor, meskipun ia menyatakan bahwa jumlah kerugian belum dapat dipastikan secara pasti.

“Terkait dana pengembalian, saya bersedia namun hanya sebesar 100 juta jika pihak pelapor menyetujui, itu pun akan kami berikan secara cicil,” kata Fransiska sembari diiyakan suaminya.

Fransiska menambahkan bahwa kehadiran dirinya dan suami di Polres Mitra merupakan respons atas panggilan dari penyidik untuk mengikuti gelar perkara.

“Kami sudah selesai ikuti gelar perkara, namun dari informasi pihak Polres, hasilnya nanti akan diserahkan pada hari Senin mendatang,” tutur Fransiska.

Di sisi lain, pemilik Incess Shop Mebel berinisial ID mengonfirmasi bahwa Fransiska sempat mengirimkan pesan melalui aplikasi perpesanan. Isi pesan tersebut berbunyi: “Nintau le ksyng ka klu mo jadi Bgini maaf kk sebelum nya neh mar Qt mo tnggung jawab dri itu tpe tau dg tpe salah cuma setidaknya yg penting Qt so ba bilang pa kk ksyg dri kk pe barang2 itu”.IMG 20260122 WA0002(1)

Sementara menanti hasil resmi gelar perkara, korban menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan efektif. Korban ingin mengetahui secara jelas langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi kerugian yang dialami, dengan penekanan pada keadilan. Selain itu, korban mengharapkan agar penyelesaian kasus tidak berlarut-larut, sehingga dapat memperoleh kepastian hukum dan melanjutkan aktivitas sehari-hari tanpa beban berkepanjangan. (Masyar/Alfian)

BACA JUGA  Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polisi Gelar Operasi Sajam dan Knalpot Brong di Desa Basaan