Kabupaten BuruMalukuNamleaPeristiwaTrending

Dua Kepala Dinas di Pemkab Buru Diduga Bertindak Arogan terhadap Awak Media di Jalan Raya

BURU, radartipikor.com — Sebuah insiden memalukan yang diduga mencerminkan sikap arogan pejabat publik terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru pada Minggu, 14 Desember 2025. Dua kepala dinas, yang sedang mengikuti kegiatan olahraga bersama ASN Pemkab Buru, dilaporkan terlibat dalam konfrontasi dengan awak media yang melintas di sekitar sisi Lapangan Masjid Al-Buruj, hingga berujung pada tindakan fisik terhadap kendaraan milik wartawan.

Peristiwa bermula ketika kendaraan operasional awak media melintasi ruas jalan yang menghubungkan Kejaksaan Negeri Buru menuju jalan poros di sekitar Kantor Bupati Buru untuk kembali ke kediaman. Saat itu rombongan ASN Pemkab Buru sedang menyelenggarakan kegiatan olahraga di lokasi tersebut. Menurut keterangan awak media di tempat kejadian, tidak ada pengaturan lalu lintas yang jelas maupun rambu penutupan jalan resmi yang dipasang panitia atau pemda.

Karena tidak terdapat papan pemberitahuan bertuliskan “Dilarang Melintas” atau rambu sejenis, sekaligus melihat kondisi jalan yang tampak tidak terlalu padat oleh peserta olahraga, awak media memutuskan untuk melintas. Namun, sesaat kemudian kendaraan tersebut diberhentikan dan ditegur secara keras oleh dua pejabat yang diidentifikasi sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Buru.

Menurut kronologi yang disampaikan wartawan tersebut, saat awak media meminta klarifikasi dengan nada yang santun perihal tidak adanya papan pemberitahuan penutupan jalan, respons yang diterima justru meningkat emosi. “Alih-alih memberikan penjelasan yang edukatif, malah Dua Kadis tersebut justru semakin tersulut emosinya dan marah-marah di tengah jalan,” demikian keterangan saksi di lokasi.

Puncak ketegangan terjadi ketika salah satu pejabat — yang diidentifikasi sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buru, Gatot Sumarto — diduga melakukan tindakan fisik terhadap properti milik awak media. Peristiwa itu berupa pemukulan pada bagian belakang bodi mobil awak media. Tindakan tersebut memicu protes dari wartawan yang menilai perlakuan itu melampaui batas etika dan kewenangan seorang pejabat publik.

BACA JUGA  Dugaan Pengkhianatan Sumpah Jabatan Oknum Saniri Hila, Bupati Maluku Tengah Diminta Cabut SK

Tidak menerima perlakuan kasar tersebut, awak media menghentikan kendaraannya sekitar 100 meter dari lokasi awal untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Wartawan kemudian turun dari kendaraan dan kembali mendatangi keramaian untuk mempertanyakan motif tindakan fisik terhadap mobilnya. Saat konfrontasi berlangsung, wartawan sempat menanyakan langsung kepada oknum pejabat itu, “Kenapa Anda memukul mobil saya?”

Ketegangan berlanjut namun berhasil diredam setelah sejumlah masyarakat yang sedang mengikuti kegiatan olahraga turun tangan untuk melerai kedua belah pihak. Hingga penulisan berita ini, tidak ada laporan resmi di media mengenai adanya tindakan administratif atau pidana terhadap pihak yang diduga melakukan pemukulan.

Insiden tersebut membuka kembali persoalan tata kelola pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan pemerintahan. Jalan yang menjadi lokasi kejadian merupakan ruas poros publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat umum, kecuali bila ada penutupan resmi yang disertai rambu dan pengalihan arus oleh pihak berwenang. Penggunaan badan jalan untuk kegiatan olahraga tanpa adanya pemberitahuan dan manajemen lalu lintas yang baik dinilai mengganggu hak warga dan keselamatan pengguna jalan.

Wartawan yang mengalami peristiwa ini menegaskan haknya sebagai pengguna jalan dan sebagai pembayar pajak. Ia menyampaikan bahwa dirinya memiliki tiga unit mobil yang tiap tahun wajib membayar pajak untuk pendapatan daerah dan negara, sehingga merasa tindakan pelarangan tanpa rambu disertai kekerasan verbal dan fisik merupakan bentuk penghinaan terhadap hak warga negara.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan dan etika birokrasi menyatakan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam bersikap santun, komunikatif, dan mampu mengendalikan emosi di ruang publik. Tindakan yang diduga bersifat intimidatif atau agresif oleh aparatur negara akan merusak citra birokrasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.

BACA JUGA  Dandim 1506 Namlea Sambut Baik Kunjungan OKP dan Insan Pers, Tekankan Pentingnya Sinergi

Kejadian ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Buru menjelang akhir tahun 2025. Publik dan masyarakat setempat menuntut agar Bupati Buru segera mengambil langkah tegas — berupa investigasi, klarifikasi publik, serta bila perlu tindakan disipliner kepada pegawai yang terbukti melanggar kode etik — agar peristiwa serupa tidak terulang dan marwah pemerintahan tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Pemkab Buru, termasuk pernyataan resmi dari Kepala Dinas Dispora, Kepala Dinas Kominfo, dan Bupati Buru, belum berhasil diperoleh. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan atas laporan ini.

 

Liputan: Rin.