HukrimHukumMaluku UtaraNamleaNasionalPeristiwaTrending

APMS di Namlea Diduga Jual BBM ke Pengecer Gunakan Belasan Drum Plastik Di Duga milik W Warga Pal 5 Lala

Namlea, Radartipikor.com — Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) kepada pengecer berinisial W, warga Pal 5 Lala, dengan menggunakan belasan drum plastik tanpa rekomendasi dari instansi terkait.

Kecurigaan terhadap praktik penjualan itu muncul setelah satu unit mobil Truk-Dam terlihat sedang melakukan pengetapan BBM di lokasi APMS yang memiliki izin nomor 85.975.07, di kompleks BTN Tatanggo, Kota Namlea, pada 10 Agustus 2025. Kejadian inilah yang memicu pengawasan dan pertanyaan dari warga serta pihak terkait.

Pengawas APMS, Hery, dikonfirmasi Radartipikor.com di ruang kerjanya, Senin, 18 Agustus 2025. Saat ditanya apakah APMS diperbolehkan menjual BBM kepada pengecer dengan menggunakan wadah drum plastik, Hery menanggapi, “Saya tidak mengetahui pasti apakah APMS diperbolehkan melayani pembeli BBM gunakan drum plastik.”

Hery menyarankan agar pertanyaan mengenai kebijakan tersebut ditanyakan langsung ke Pertamina. Namun, Hery juga menyebut bahwa untuk pembelian dalam jumlah kecil — yakni satu atau dua drum — menurut keterangan dia hal itu mungkin saja dilayani oleh APMS.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai kepemilikan APMS yang diduga melayani pengecer inisial W, Hery enggan berkomentar panjang. “Tanyakan saja ke yang lain,” ujar Hery, menolak menjelaskan lebih rinci nama pemilik.

Peristiwa pengetapan BBM pada 10 Agustus 2025 dan penggunaan drum plastik oleh pengecer seperti di atas masih menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur dan izin operasional. Pihak terkait seperti Pertamina dan instansi pengawas belum memberikan klarifikasi di lokasi pemberitaan saat wawancara dilakukan.

Dalam edisi pemberitaan Radar Tipikor.com sebelumnya – Sebuah rumah milik berinisial W di Pal Lima, Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, diduga dijadikan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. W diduga telah lama menjalankan bisnis BBM ilegal dan dicurigai sebagai pemasok BBM bersubsidi ke proyek pembangunan Bendungan Waeapo serta kawasan tambang emas Gunung Botak.

Kecurigaan ini menguat setelah peristiwa pada Sabtu, 10 Agustus 2025. Saat itu, sebuah mobil truk dam ,dengan nomor polisi DC 8271 AR terlihat sedang mengisi BBM jenis Dexlite di SPBU nomor ijin 85.975.07 di Kota Namlea. Modus operandi yang digunakan adalah meletakkan drum-drum di dalam bak mobil secara rapi. Untuk mengelabui, mobil tersebut sengaja disandar dekat Nosel (spenser).

Dalam bak mobil, terlihat belasan drum berwarna biru sedang diisi BBM, diawasi oleh dua orang yang diduga sebagai supir dan kernet. Saat diwawancarai, supir mobil tidak memberikan keterangan dan justru menghindari pertanyaan wartawan sambil menelepon seseorang. Nama yang sempat terdengar disebut oleh supir adalah “Wan”.

Wan yang disebut tersebut diduga kuat berinisial WK. Beberapa menit setelah panggilan telepon, mobil pengangkut BBM itu meninggalkan SPBU. Setelah dibuntuti, mobil tersebut mampir di salah satu rumah di Pal Lima yang dicurigai sebagai milik inisial W. Khawatir diketahui alamatnya, mobil kemudian melanjutkan perjalanan, berhenti sebentar di tempat pariwisata di Pal Lima untuk memantau situasi, sebelum akhirnya kembali ke rumah yang disinggahi sebelumnya dan masuk melalui pintu gerbang samping berwarna coklat.

Kejadian ini diduga bukan yang pertama kali dilakukan oleh inisial W. W beserta mobil pengangkut BBM dan kru pernah diamankan oleh kepolisian setempat setelah mobilnya mengalami kecelakaan pada tahun 2024. Kecelakaan terjadi di ruas jalan antara Dusun Salion, Desa Batu Boy, dan Desa Seahoni. Akibatnya, pagar penahan jalan rusak dan BBM yang diangkut tumpah jatuh ke jurang.

Selain itu, mobil truk dam serupa yang diduga milik W juga pernah mengalami kecelakaan tiga tahun lalu di ruas jalan antara Pal 2 dan Desa Lala. Kecelakaan itu menyebabkan mobil terbalik, mengalami kerusakan parah, dan drum-drum BBM berserakan.

Terkait pengisian BBM di SPBU 85.975.07 pada 10 Agustus, inisial WK dikonfirmasi via WhatsApp oleh Radartipikor.com. WK tidak memberikan penjelasan, malah balik bertanya.

‘pengisian BBM ini kapan’,” ujar nya saat dimintai keterangan oleh wartawan yang melakukan konfirmasi.

WK diduga telah lama terlibat dalam bisnis BBM ilegal milik W. Tiga tahun lalu, WK disinyalir menawarkan kerja sama bisnis BBM ilegal kepada salah satu awak media, namun tawaran itu ditolak.

Aktivitas penyimpanan dan penjualan BBM ilegal, terutama BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana yang serius. Kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya Pasal 40 dan Pasal 55 yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha dan larangan mengedarkan BBM tanpa hak.

Pelanggaran terhadap UU Migas ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Migas. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga dapat menjerat para pelaku sebagai pembantu atau peserta dalam tindak pidana.

Sejauh ini, upaya konfirmasi langsung ke terduga berinisial W belum membuahkan jawaban. Redaksi mencatat bukti-bukti lapangan berupa rekaman video, foto drum-drum di bak mobil, dan plat nomor kendaraan

Catatan redaksi/hak jawab: Sejauh pemberitaan ini disusun, semua keterangan yang diperoleh dianggap sebagai dugaan.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada inisial W serta kepada inisial WK yang disebut terlibat. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diterima redaksi dari pihak W maupun WK terkait seluruh dugaan dan fakta yang diungkap dalam laporan ini

 

Penulis/Liputan : Rin

BACA JUGA  Dukung Koperasi, 4 Tokoh Adat Diduga Ambil Miliaran dari Pemodal HI — Kini Menolak: “Jangan Bentur Adat dan Koperasi”