Warga Bara Tuntut Pencabutan Izin PT. SAFI, DiDiuga Perusahaan Serobot Lahan Warga
Namlea, radartipikor.com — Sejumlah warga Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, mendesak Bupati Kabupaten Buru, Ikram Umasugi, mencabut izin operasi PT. SAFI. Mereka menuduh perusahaan yang bergerak di bidang agroforestry dan kehutanan biomassa tersebut melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat setempat sehingga memicu konflik sosial dan merampas hak-hak warga.
Permintaan pencabutan izin itu disampaikan melalui pengaduan yang dikemukakan salah seorang korban sengketa lahan, Rijal, kepada tim media melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/10/2025). Menurut Rijal, sengketa antara masyarakat Bara dan PT. SAFI telah berlangsung sejak 2024 namun hingga kini belum menemukan titik terang yang berpihak kepada warga.
“Kami minta, agar Bupati Kabupaten Buru, Ikram Umasugi mencabut izin operasi PT. SAFI,” tegas Rijal dalam keterangan yang diterima redaksi.
Berdasarkan keterangan warga, PT. SAFI diketahui bergerak di bidang agrobisnis dan kehutanan biomassa (agroforestry) dengan fokus pengembangan perkebunan biomassa serta produk pertanian. Produk yang disebut-sebut dikelola perusahaan antara lain serpihan biomassa, minyak kayu putih (cajuput), produk pala, produk kelapa, serta produk lebah seperti madu. Selain itu, warga menyebut perusahaan juga mempromosikan potensi kredit karbon dan biochar dalam dokumen perusahaannya. Saat ini, menurut warga, PT. SAFI tengah melakukan aktivitas di wilayah Desa Bara yang memicu konflik penggunaan lahan.
Rijal menuturkan bahwa warga merasa kehilangan hak dan keadilan karena proses penanganan sengketa terkesan lamban. “Sengketa ini berlangsung sejak tahun 2024, namun belum ada penyelesaian yang memihak masyarakat. Langkah aparat penegak hukum terkesan lamban sehingga pengaduan soal perusakan tanaman dan penguasaan lahan oleh PT. SAFI belum ada titik terang,” kata Rijal.
Rijal juga mengungkapkan bahwa kehadiran PT. SAFI dianggap membawa dampak buruk bagi masyarakat lokal. Menurutnya, selain berpotensi memicu konflik sosial, warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup kerap merasa terintimidasi dan mengalami tekanan, seolah-olah kriminalisasi dialami masyarakat yang membela tanah mereka sendiri.
Atas kondisi itu, masyarakat Desa Bara meminta agar Pemerintah Daerah segera merespons. Mereka menuntut agar Bupati meninjau kembali izin operasi PT. SAFI, melakukan audit lapangan atas klaim kepemilikan lahan, dan bila ditemukan pelanggaran, mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Selain itu, warga mengharapkan adanya penyelesaian sengketa yang adil dan transparan serta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum.
Dalam pengaduan yang disampaikan, Rijal menilai tindakan aparat penegak hukum dan lembaga eksekutif setempat kurang netral sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian. Masyarakat berharap APH dan Pemda mengambil langkah cepat untuk menengahi sengketa serta memastikan hak-hak warga terlindungi.
Warga Desa Bara menegaskan mereka ingin solusi yang adil: perlindungan hak atas tanah, penghentian praktik yang merugikan masyarakat, serta jaminan lingkungan dan mata pencaharian tidak dirampas. “Kami berharap Bupati menindak tegas PT. SAFI jika terbukti melakukan penyerobotan dan merugikan warga,” tutup Rijal.
Lipuntan/Penulis: Rin

