Img 20230601 Wa0090

Kapolda Diminta Tegas dan Tangkap Pelaku Pungli di Wasboli Kabupaten Buru

Namlea Radar Tipikor. Com – Polda Maluku di minta tegas berantas pungutan liar di kawasan penambang ilegal, Tepatnya di lokasi wasboli Kecamatan Kayeli Kabupaten Buru Maluku.

Pasalnya setiap para penambang yang melakukan aktivitas harus membayar pasir material sebesar Rp 10 juta rupiah kepada para oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan, hal ini di ungkapan oleh Ketua PWI Kabupaten Buru Asma Payapo yang akrab di sapa Dede.

Padahal di ketahui bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Payapo menyatakan Pasal 368 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Olehnya itu Polda Maluku dan Kepolisian Polres Pulau Buru diminta tegas dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku pungutan liar di daerah Wasboli.”Tegas Payapo.

Daerah wasboli di ketahui merupakan salah satu lokasi penambangan emas ilegal, tidak jauh dari kawasan gunung botak. Ratusan bak rendaman dan dompeng menjamur di lokasi tersebut.

Informasi yang berhasil di himpun media ini, setiap bak harus di wajibkan membayar Rp 10 juta rupiah dalam satu kali pengelolaan, sementara sistem pengelolaan bisa mencapai empat kali selama satu bulan. Jika saja dikenakan Rp 10 juta dalam satu kali pengelolaan maka dalam satu bulan para oknum bisa mendapatkan Rp 40 juta rupiah.

Sementara bak yang beraktivitas di lokasi wasboli telah mencapai ratusan, maka selama satu bulan para oknum bisa mendapatkan miliaran rupiah.

Tak hanya itu Ketua PWI Buru mengutuk keras oknum wartawan yang kabarnya diduga mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan wartawan.

Untuk itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru meminta kepada Kapolda Maluku dan Polres Pulau Buru untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum di wilayah Wasboli.
(Reporter Fer)