Bupati BuruDAERAHKabupaten BuruMaluku UtaraNamleaPemerintahan

Sebanyak 163 Warga Binaan Lapas III Namlea Menerima Remisi Pada HUT RI Ke-80 Tahun 2025 Yang Di Serahkan Oleh Bupati Buru.

Namlea, Radartipikor.com – Sebanyak 163 warga binaan lapas III Namlea menerima Dua remisi yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.

Dua jenis remisi ini, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ( HUT ) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke- 80 Tahun 2025 di Tribune lapangan Pattimura Namlea.

Hal ini, disampaikan Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy berdasarkan Surat Keputusan (SK ) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian remisi umum dan remisi Dasawarsa

“Penghuni Lapas III Namlea mendapatkan Dua jenis remisi yakni remisi umum sebanyak 78 orang dan remisi dasawarsa berjumlah 85 orang.

Pada Dirgahayu Kemerdekaan RI kali ini, masing-masing warga binaan memperoleh Dua besaran jumlah remisi sesuai dengan yang kami usulkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” ucap kepala Lapas III Namlea, M.M Marasabessy.

Marasabessy merincikan untuk remisi umum dan remisi dasawarsa yang diperoleh warga binaan mempunyai jumlah besaran yang beragam mulai dari 6 bulan sampai dengan 8 hari dan berasal dari berbagai jenis tindak pidana.

“Untuk kategori remisi umum 6 bln didapat 1 orang, 5 bulan 11 orang, 4 bulan 11 orang, 3 bulan 25 orang, 2 bulan 17 orang, dan 1 bulan 13 orang. Sementara untuk RD yang dihitung dalam format hari terdiri dari 90 hari sebanyak 73 orang, 60 hari 2 orang, 45 hari, 40 hari, dan 35 hari masing-masing 1 orang. Untuk 25 hari ada 3 orang, 15 hari 2 orang dan untuk 8 dan 10 hari masing-masing juga 1 orang ,” sebutnya.

Ia menambahkan pemberian remisi HUT RI kali ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya dimana warga binaan juga mendapatkan remisi dasawarsa.

Ditambahkan remisi ini sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, diberikan kepada warga binaan setiap 10 tahun peringatan HUT RI dengan besaran maksimal yang diberikan yakni 3 bulan. Untuk mendapatkannya warga binaan harus memenuhi syarat umum yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko ,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Buru, Ikram Umasugi mengharapkan remisi yang diterima warga binaan menjadi pemantik semangat dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi yang diperoleh mereka adalah hasil dari perilaku baik yang mereka lakukan selama di Lapas, harapannya mereka terus memperbaiki diri sehingga pada nantinya kembali menjadi bagian dari masyarakat Buru bermanfaat bagi sesama.

 

Liput ( Rin ).

BACA JUGA  PMII Buru Serukan Pengawasan Ketat Turnamen Futsal dan Sepak Bola Desa usai Insiden Tragis