AmbonMalukuOpini

OPINI: Maluku dalam Ilusi PSN: Kejanggalan Relokasi MIP, Investasi Hilirisasi dan Konsesi Blok Masela Renggut Roh RUU Daerah Kepulauan

Penulis: Rezan S Sangadji (Koordinator DPP HIMAPIKANI)

PENGANTAR: Kemakmuran yang Ternyata Ilusi
Ambon, Radartipikor.com – Ada
yang lebih mematikan dari kemiskinan ekstrem di Maluku hari ini: ilusi bahwa daerah ini sedang melangkah menuju kemakmuran lewat Proyek Strategis Nasional (PSN). Di bawah bendera investasi dan percepatan pembangunan, Maluku justru mengalami pendarahan masif — bukan karena perang, melainkan kebijakan yang dirancang sistematis untuk mengamankan akumulasi modal di pusat kekuasaan, sambil meninggalkan wilayah pulau terluar terabaikan. Kedaulatan ruang, hak ulayat, dan masa depan sumber daya alam diamputasi secara sadis oleh persekutuan teknokrat, lembaga keuangan internasional, dan korporasi multinasional.

Ini bukan sekadar salah urus atau lemahnya koordinasi. Ini adalah bentuk penjajahan gaya baru yang dilegalkan. Tiga etalase kemajuan Maluku — Maluku Integrated Port (MIP), hilirisasi pala dan kelapa, serta konsesi Blok Masela — menjadi bukti nyata bagaimana semangat RUU Daerah Kepulauan dimatikan bahkan sebelum undang-undangnya disahkan. Maluku ditempatkan sebagai wilayah penghasil bahan mentah yang harus tetap miskin, agar pusat dan pemilik modal tetap makmur.

1. Pindahnya MIP: Ketika Logika Asing Mengatur Geografi Maluku

Keputusan memindahkan MIP dari Seram Bagian Barat (SBB) ke Kota Ambon bukan sekadar soal infrastruktur. Ini adalah pukulan mematikan bagi peluang Maluku keluar dari keterbelakangan. SBB secara geografis adalah jantung logistik yang menghubungkan utara-selatan Maluku, sekaligus jembatan ke Papua dan Sulawesi — namun potensi itu dikorbankan.

Di balik keputusan ini ada bayang-bayang Bank Dunia. Dengan logika “efisiensi biaya”, “kesiapan lahan”, dan “pengembalian modal cepat”, infrastruktur triliunan rupiah justru ditumpuk di Ambon yang sudah punya pelabuhan mumpuni. SBB dibiarkan terisolasi, sementara utang luar negeri atas nama pembangunan kepulauan justru digunakan untuk memecah belah konektivitas antar pulau. MIP tak dirancang untuk kemandirian Maluku, melainkan untuk mempercepat pengiriman kekayaan alam keluar dari daerah ini.

BACA JUGA  Dalam RDP Komisi II DPRD Buru, Helena Ismail Ungkap Dugaan Pembayaran Rp3 Miliar ke Tiga Marga

2. Ilusi Hilirisasi: Janji Nilai Tambah yang Tetap Mengalir Keluar

Proyek hilirisasi pala dan kelapa di Maluku Tengah ternyata menyimpan persoalan mendasar. Tanpa perubahan tata letak logistik yang seimbang pasca-pemindahan MIP, rantai pasok justru makin berat dan mahal. Bahan baku tetap datang dari desa dan pulau pinggiran, namun kendali distribusi, modal, dan keuntungan tetap berpusat di kota besar atau bahkan di luar Maluku.

Publik berhak tahu: siapa investor aslinya? siapa yang menguasai rantai nilai? berapa manfaat yang benar-benar tertinggal di Maluku? Tanpa transparansi penuh, kehadiran Danantara atau BUMN bukan jaminan keadilan. Jika petani hanya jadi pemasok bahan mentah, pemerintah daerah sekadar pemberi izin, dan teknologi serta pasar dikuasai pihak luar — maka “hilirisasi” hanyalah nama baru bagi eksploitasi lama. Semangat RUU Daerah Kepulauan yang menghendaki pengolahan langsung di wilayah sumber daya, justru diabaikan demi kepentingan cepat untung.

3. Blok Masela: Kekayaan Tanimbar Dinikmati Pihak Lain

Bukti paling nyata tergerusnya kedaulatan daerah terlihat di Blok Masela. Cadangan gas raksasa 10,73 TSCF yang seharusnya mengubah nasib Tanimbar, justru dikuasai konsorsium asing dan pusat: Inpex Jepang 65%, Pertamina 20%, Petronas Malaysia 15%. Rakyat Tanimbar hanya mendapat janji “bagian partisipasi” 10% yang hingga kini masih bermasalah.

Gas dikeruk, dicairkan, dan dikapalkan langsung ke luar daerah. Yang tersisa bagi warga hanyalah kerusakan ekologi, terancamnya mata pencaharian nelayan, dan inflasi yang melonjak. Ini bukan kemajuan, melainkan penjarahan sistematis. Sumber daya diambil dari laut Maluku, namun keuntungannya mengalir ke Tokyo, Kuala Lumpur, dan Jakarta.

PENUTUP: PSN Menabrak Roh RUU Daerah Kepulauan

Sementara DPR, DPD, dan pemerintah sedang menyusun RUU Daerah Kepulauan yang bertujuan memperkuat keadilan wilayah dan kedaulatan lokal, justru di lapangan PSN beroperasi dengan aturan sebaliknya. Atas nama “kepentingan nasional”, proyek strategis ini menabrak semangat keadilan yang diperjuangkan dalam rancangan undang-undang tersebut.

BACA JUGA  Izin Amdal Tak Dipublikasi, Dirut PT HAM Klaim TKA Hanya Pemandu, Fakta Lapangan Berbeda

RUU Daerah Kepulauan tak boleh jadi sekadar kosmetik politik. Ia harus jadi perisai hukum yang melindungi hak rakyat kepulauan, bahkan berani membatalkan proyek yang merugikan warga dan tanah adat. Jika negara tak berubah arah, maka rakyat Maluku punya hak moral untuk menolak setiap proyek yang merampas hak leluhur mereka.

“Sumber daya Maluku bukan untuk melayani Jakarta. Rakyat Maluku adalah pemilik sah tanah dan lautannya di negeri yang kaya dan istimewa ini.”