KonflikLabuan bajoManggarai baratNttUlayat Mbehal

Kuasa Hukum Bonaventura Tegaskan Camat Boleng Tak Berwenang Menyelesaikan Sengketa Tanah

LABUAN BAJO, radartipikor.com — Tim kuasa hukum Bonaventura Abunawan menegaskan bahwa pernyataan kliennya dalam forum mediasi sengketa tanah di Lengkong Warang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, harus dipahami dalam konteks pembelaan terhadap hak masyarakat adat Mbehal, bukan semata-mata sebagai penghinaan kepada Camat Boleng.

Kuasa hukum Bonaventura menyebut, inti persoalan yang disampaikan kliennya adalah keberatan atas upaya mediasi berulang yang dilakukan di tingkat kecamatan terhadap sengketa tanah ulayat yang menurut pihaknya merupakan perkara perdata dan adat. Mereka menegaskan, secara hukum camat bukan pihak yang berwenang memutus sengketa kepemilikan tanah.

“Pendirian Tua Gendang Mbehal bahwa camat tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa tanah perdata/adat adalah benar secara yuridis,” demikian tanggapan yang disampaikan tim kuasa hukum Bonaventura.

Menurut kuasa hukum, camat merupakan pejabat administratif pemerintahan kecamatan yang tugas utamanya berkaitan dengan pelayanan publik, ketenteraman, dan ketertiban umum. Sementara itu, penyelesaian sengketa tanah perdata hanya dapat diputus melalui pengadilan yang berwenang.

Mereka juga menegaskan bahwa mediasi yang difasilitasi camat hanya bersifat fasilitatif dan tidak mengikat. Karena itu, apabila salah satu pihak menolak hadir atau memilih jalur pengadilan, camat tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan penyelesaian maupun menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum Bonaventura juga menyoroti pernyataan kliennya yang menyebut Camat Boleng “gila”. Menurut mereka, meski secara substansi kritik Bonaventura dinilai memiliki dasar hukum, penggunaan diksi tersebut memang mengandung risiko hukum dan dapat dipersoalkan sebagai penghinaan dalam forum resmi.

Namun demikian, kuasa hukum menilai ucapan tersebut harus dilihat secara utuh sebagai ekspresi keberatan atas tindakan mediasi yang dianggap tidak tepat, bukan sebagai niat jahat untuk merendahkan martabat pejabat.

BACA JUGA  Tolak Minta Hentikan Penyidikan, Yance Sarankan Dr. Edy Arahkan Klien Ajukan Pra Peradilan

“Ucapan itu bukan murni untuk menghina, melainkan ekspresi frustrasi hukum karena merasa ada tekanan administrasi yang tidak berdasar,” demikian posisi yang disampaikan tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga meminta agar substansi dan diksi dipisahkan dalam melihat pernyataan Bonaventura. Mereka menilai, meskipun kata yang dipakai kurang etis secara protokoler, substansi kritik yang disampaikan tetap berada pada soal kewenangan camat dalam sengketa tanah ulayat.

Dalam pandangan mereka, masyarakat adat Mbehal sejak awal tidak menolak penyelesaian sengketa, tetapi memilih jalur hukum karena meyakini perkara tanah tersebut harus diputus melalui lembaga yang berwenang. Mereka juga menyebut bahwa pihaknya telah meminta agar camat tidak lagi memanggil mereka untuk mediasi, karena hal itu dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman kewenangan.

Terkait permintaan maaf yang diminta Camat Boleng dalam waktu 1×24 jam, kuasa hukum menilai hal itu perlu ditempatkan secara proporsional. Mereka menyebut, bila ada permintaan maaf atas penggunaan kata tertentu, hal itu tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan bahwa camat berwenang menyelesaikan sengketa tanah.

“Jika memang diminta minta maaf dalam 1×24 jam, saya minta maaf atas penggunaan kata ‘gila’ yang mungkin menyinggung perasaan Bapak Camat. Namun, saya tetap pada pendirian hukum bahwa sengketa tanah ini bukan ranah kecamatan,” demikian kutipan sikap yang disampaikan kuasa hukum.

Lebih jauh, tim kuasa hukum Bonaventura menilai camat sebaiknya mencermati kembali batas kewenangannya dalam sengketa tanah. Menurut mereka, memanggil pihak sengketa secara berulang meski sudah ada sikap untuk menempuh jalur pengadilan justru berisiko menimbulkan persoalan hukum baru.

Mereka menegaskan, peran camat dalam situasi seperti ini seharusnya dibatasi pada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi bentrokan fisik, bukan menjadi pihak yang memaksakan penyelesaian sengketa secara sepihak.

BACA JUGA  Bentrok Nyaris Terjadi di Lahan Wisata Premium, Masyarakat Adat Mbehal Hadang Pemagaran Tanpa Izin

Demikian tanggapan dan analisis hukum tim kuasa hukum Bonaventura Abunawan atas pemberitaan Labuan Bajo | BaneraTV tanggal 31 Juli 2026.

 

Hormat kami,

Tim Kuasa Hukum Bonaventura Abunawan

Hironimus Ardi, S.H.