GowaLatest UpdatesSulselTrending

Kemendagri Resmi Berhentikan Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk sebagai Plt

Gowa, radartipikor.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bersamaan dengan itu, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 14 Oktober 2026. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengonfirmasi telah menerima surat tersebut pada Rabu malam.

“Saya sudah menerima surat dari Pak Menteri. Pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti,” kata Andi Sudirman kepada wartawan, Kamis 15 Oktober 2026.

Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan usulan pemakzulan dari DPRD Kabupaten Gowa. Proses dimulai dari hak angket DPRD terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan terbitnya SK pemberhentian dan SK penunjukan Plt. Menurutnya, dokumen fisik SK akan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.

Dengan terbitnya keputusan ini, Darmawangsyah Muin mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan.

BACA JUGA  Arogansi Bos Tambang Ratatotok: Aniaya Perempuan dengan Keji, Hukum Kini Sedang Diuji