HASIL PTL -TGR PEMERIKSAAN BPK-RI SEMESTER I TAHUN 2025 PEMKAB BOMBANA ALAMI KENAIKAN
Bombana, radartipikor.com -Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2025 yang berlangsung di Aula BPK Sultra pada tanggal 23-26 Juni 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur Provinsi serta kabupaten/kota se-Sultra. Kabupaten Bombana turut hadir dan diwakili oleh Sekda Kabupaten Bombana dr. H. Sunandar A. Rahim MM.Kes, Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Ridwan S.Sos., M.P.W dan Tim Evlap Inspektorat Bombana.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, menyampaikan dalam kegiatan penutupan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah secara berkelanjutan,
“Kepala daerah atau yang mewakili dapat memperoleh informasi terkait progres tindak lanjut rekomendasi ataupun penyelesaian ganti kerugian negara, memahami permasalahan sehingga menjadi perhatian untuk dilakukan upaya-upaya peningkatan tata kelola akuntabilitas yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan daerah bukan sekadar mengejar target fisik semata, tetapi juga harus mencerminkan penyelenggaraan anggaran yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kewajiban melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus disikapi positif, baik oleh para pejabat penanggung jawab rekomendasi hasil pemeriksaan maupun BPK.
Berdasarkan hasil pemantauan, capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk Pemerintah Kabupaten Bombana hingga Semester I Tahun 2025 tercatat sebesar 82,93 persen dengan rekomendasi yang telah di selesaikan sebanyak 69 rekomendasi . capaian ini meningkat di bandingkan capaian sebelumya yaitu 81,56% pada Semester II Tahun 2024.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Ridwan S.Sos., M.P.W menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari Upaya bahwa temuan dalam pemeriksaan telah di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya terkait proses penyelesaian Ganti rugi dan pencegahan agar tidak terulang Kembali sehingga tercipta tata Kelola pemerintahan kabupaten Bombana yang lebih baik.
(Red)