1650422741439

BKAD Sidrap Bersama KPKNL Gelar Tender Kendaraan, 28 Kendaraan Dinas Dilelang

Sidrap, RadarTipikor.Com – Badan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Barang Milik Negara dan Lelang Parepare (KPKNL), menyelenggarakan tender kendaraan perusahaan pemerintah Kabupaten Sidrap, Selasa. 19 April 2022).

Lelang elektronik (electronic lelang) terbuka untuk umum berlokasi di pusat kantor BKAD Sidrap, yang terletak di kompleks SKPD, Desa Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Mobil perusahaan yang dilelang terdiri dari 15 mobil, 11 sepeda motor dan 2 alat berat, masing-masing 1 jenis excavator dan 1 traktor.

Kepala BKAD Sidrap Andi Rahmat Saleh, Manajer Lelang KPKNL Eko Budi Syaifuddin dan Kepala Badan Pengelola Barang Milik Daerah Irwan ikut dalam proses lelang

saat ini adalah kepala departemen keamanan. Pemindahan dan pembuangan Guntur dan bertanggung jawab atas perencanaan, kebutuhan, penggunaan dan pemeliharaan Aditya Darmanto.

Andi Rahmat Saleh mengatakan, sebanyak 28 unit kendaraan dinas dari tahun serah 2005 yang terbagi dalam 9 slot dilelang dengan total limit Rp 363 juta.

‘Total 4 slot yang terjual berisi 17 kendaraan, termasuk 11 mobil, 4 sepeda motor dan 2 kendaraan berat. “Harga jualnya Rp 301 juta,” katanya.

Sementara itu, Andi Rahmat merupakan lintasan lima lintasan dengan 11 kendaraan yang terdiri dari 4 ambulans dan 7 kendaraan roda dua.

“Kendaraan itu belum laku karena harga limitnya masih terlalu tinggi, sehingga akan dievaluasi kembali untuk kemudian dijual kembali di lelang,” katanya.

Ditambahkan bahwa hasil penjualan kendaraan Pemerintah Kabupaten Sidrap termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Aset Daerah Irwan mencontohkan lelang kendaraan dinas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi bidang pengelolaan aset terkait dengan siklus pengalihan.

Irwan mencontohkan, ada 10 RPO yang telah mengajukan penawaran penjualan mobil perusahaan di lelang.

Mobil yang dijual memenuhi kriteria usia minimal 7 tahun atau kondisi rusak berat. Selain itu, lelang juga melalui proses evaluasi,” jelas Irvan.

“Proses evaluasi dilakukan oleh dua lembaga, bisa KPKNL atau bisa juga dilakukan oleh pihak ketiga, KJJP” – katanya.

Irwan juga berharap agar OPD yang memiliki kendaraan perusahaan atau aset lain yang memenuhi kriteria penjualan dapat mengajukan proses lelang ke sektor aset tersebut. “Kami berharap target omzet yang ditetapkan di sektor aset dapat tercapai,” pungkasnya. (**/DW)