Peristiwa

PT. NPC Diduga Melakukan Pengrusakan Lingkungan dI Areal Warumbia dan Anak Sungai Pajalale

Bursel, RadarTipikor.Com – Banjir bandang melanda pemukiman warga Desa Waehatong Lama dengan ketinggian air 1 meter lebih.

Banjir tersebut juga merembet sampai ke Desa Waekeka di Kecamatan Kepala Madan, Namrole Ibukota Kabupaten Buru Selatan pada bulan September 2021 lalu.

Selain merendam rumah warga
Banjir tersebut menghanyutkan berbagai limbah kayu dan mencemari lingkungan pantai desa Waehotong hingga bibir pantai desa Waekeka.
Sabtu 10/10/2021.

IMG_20211012_090711

Limbah Kayu berbagai jenis dan ukuran itu di duga milik perusahaan PT. Nusa Padma Corporation (NPC) kala masih melakukan operasi penebangan kayu Log di desa Waehotong Lama sejak tahun 2017 Silam

Pengrusakan Lingkungan di Areal Warumbia yang diduga dilakukan oleh PT NPC dan proses perusahaan ini harus dihentikan. hal ini di tegaskan Camat kepala Madan saat dikonfirmasi awak media

Pasalnya kata dia, “Proses penebangan kayu di Desa Waehotong lama kala itu dari bibir sungai khusus areal Warumbia beberapa tahun lalu setelah ditinggalkan dan Pindah ke Fogi.

Akibat penebangan tersebut menurut camat terjadi banjir besar besaran karena Abrasi pada air sungai Waehatong akibat mengalami kegundulan hutan didaerah ini sehingga terjadi banjir dan merendam pemukiman warga dan kerusakan lingkungan tersebut dari aktifitas PT.NPC di Waehotong Lama

“Langkah pertama yang saya ambil adalah melakukan kordinasi dengan kepala desa yang desanya mengalami dampak langsung pengambilan kayu di areal Waehotong oleh PT.NPC
kala itu yang berdampak banjir,” ungkap Camat

Kedua, Desa telah menyurati kepada dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Namrole untuk diberitahukan kepada Bupati dan ditindak lanjuti kepada Gubernur Malaku, lanjutnya.

Saya selaku pimpinan wilayah kecamatan kepala Madan berharap agar proses perusahaan
Ini harus dihentikan karena secara
dampak sangat dirasakan oleh masyarakat dari aktivitas perusahaan kayu PT.NPC itu menimbulkan beberapa desa mengalami banjir salah satunya di Waehotong Lama desa Waekeka Kena betul dampaknya, ucap camat.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Palangka Raya Tangani Kecelakan Tunggal di Dekat Jembatan Kahayan

Hasil pantauan pantauan media ini di akhir Tahun 2020 pada Lokasi anak sungai Pajalale desa Fogi ditemukan banyak berserakan tumpukan limbah kayu sisa sisa olahan yang berserakan di sepanjang anak.sungai baik dikanan maupun kiri alur anak sungai kurang lebih 2 Km .

“Ironisnya selain anak sungai Pajalale dikotori berbagai bangkai bangkai limbah kayu ternyata sungai tersebut dipergunakan sebagai akses Jalan untuk kebutuhan kendaraan,”

Lebih parah lagi sepanjang kurang lebih 5 Km alur anak sungai Pajalale dipergunakan sebagai akses jalan oleh mobil perusahaan yang gunanya untuk melancarkan aktifitas kerja dan kegiatan ini diduga pelakunya PT.Nusapadma Corporation sejak dari tahun 2018 hingga tahun 2020 .

Raja desa Fogi saat ditemui dikediaman kepada awak media menjelaskan bahwa penebangan kayu oleh Perusahaan di Areal anak sungai Pajalale, Maaf sampai saat ini saya belum mengetahui dan Lokasi itu belum pernah saya datangi, kata Raja Soel

Sementara data yang dihimpun
media media ini melalui hasil konfirmasi dengan Humas PT.NPC
Hadi Sangaji menjelaskan bahwa
perusahaan melakukan penggusuran dan penebangan di areal anak sungai Pajalale atas permintaan warga desa Fogi yang mengatas namakan kelompok Tani bahkan kelompok tersebut membuat daftar dukungan secara tertulis ( Red ) dan hal itu juga diketahui oleh Raja Fogi .” Jelas
Humas PT.NPC, Hadi Sangadji .

Alasan kelompok tersebut bahwa jalan menuju ke areal kebun mereka Medannya sangat sulit di tempuh selain jauh juga banyak bebatuan yakni di areal sepanjang anak sungai Pajalale, ungkap Humas PT.NPC Hady

Salah satu warga desa Fogi saat diwawancarai yang enggan namanya di publikasikan kepada media ini mengatakan bahwa, banyak masyarakat Desa Fogi yang dirugikan, tapi takut bersuara karena Pihak perusahaan selalu menakut nakuti dengan pihak berwajib contoh seperti ahli waris yang Lahannya dipakai sebagai lopong pantai Fogi, ungkap sember

BACA JUGA  Kebakaran Kapal KM 3 Jaya di Pelabuhan Veri Labuan Bajo, Kru dan Penumpang Selamat

Sementara Salah satu warga desa Waehotong Lama dikonfirmasi media ini yang enggan namanya di pubikasikan menjelaskan
limbah hasil olahan sisa kayu PT Nusapadma Corporation menutupi areal pesisir pantai Desa Waehotong akibat terbawa arus sungai dikarenakan karena banjir.

Sumber menilai, dalam operasi penebangan kayu Bulat atau kayu Log oleh PT.NPC di Areal hutan Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Bursel, tidak mengedepankan kesejahteraan masyarakat serta dampak pencemaran lingkungan, bahkan kata dia lagi, PT.NPC diduga tidak melakukan kegiatan Reboisasi. Maka dimintakan supaya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku agar segera menutup kegiatan operasi PT.NPC.” Tegas Sumber .

Perencaan yang juga merangkap humas PT. NPC Hadi Sangaji dikonfirmasi terkait banjir bandang yang melanda desa membenarkan dan mengakui jika dirinya telah turun lapangan melihat situasi banjir yang melanda perkampungan warga

“Saya sudah cek lapangan kemarin tanggal 3. Kami kan meninggalkan wilayah itu sudah 4 tahun lalu sejak 2017, disitukan ada kerusakan jalan, lalu perkerja jalan itu dia ambil material didalam sungai untuk pekerjaan didaerah sekitar itu,” ungkap Hadi.

“Memang ada material seperti bekas-bekas tebangan yang dibawa arus air. Namu saya lihat itu kebanyakan material tersebut berasal dari pinggiran sungai yaitu kayu-kayu yang ada akar-akarnya. Jadi pada saat kami keluar dari wilayah itu kami menduga ada banyak penebangan-penebangan liar oleh orang-orang somel. Lalu yang kedua daerah itu adalah migran, itu perambah-perambah hutan itu kebanyakan orang dari luar, dari Sulawesi Tenggara dan pulau-pulau Sula begitu mereka melihat tanah yang bagus mereka langsung buka lahan terbuka. Akhirnya area kami area HPH itu yang tadinya luas tersempitkan. Jadi setelah kami meninggalkan wilayah itu banyak penebangan-penebangan liar

BACA JUGA  Kembali Terdeteksi Kasus Positif Covid di Soppeng, Ini Pesan Jubir

Terkait banjir bandang yang diduga dampak dari perusahaan PT. NPC, Menurut Hadi banjir bandang itu bukan pertama kalinya terjadi

“Sebelum perusahaan kami masuk banjir itu sebelum-sebelumnya sudah pernah terjadi juga,” jelasnya

Hadi menjelaskan jika operasional di wilayah itu legal dan berizin. “Kami punya ijin sampai tahun 2050,”. Pungkasnya.

Terkait Reboisasi setelah perusahaan meninggalkan wilayah ini sejak dari tahun 2017. Pihak perusahaan belum menjelaskan tentang adanya Reboisasi.

(Fer/Tam)