Jaya Kurniawan Gugat Lahan Sengketa ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
WAY KANAN- Radartipikor.com, Demi membela Haknya Jay Kurniawan melalui Kuasa Hukum Gugat ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan.

Sengketa lahan ini sedang di proses persidangan, berjalan nya persidangan Sudah beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Kemarin hari Senin Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Gelar Sidang Lokasi.
Sidang tersebut di gelar dilokasi yang berlokasi di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Senin 12/04/2021.
Hadir dalam acara sidang perkara tersebut pihak penggugat dan pihak tergugat
Dalam sidang lokasi tersebut pihak Penggugat maupun pihak Tergugat melalui Kuasa Hukum nya masing-masing .
Turut menyaksikan Kepala Kampung Bali Sadar Selatan, I Nyoman Simpen.SH. dan dari pihak pemerintah Kecamatan Banjit dan beberapa masyarakat setempat .
Sidang lokasi sengketa tanah tersebut di pimpinan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu ibu MARIATI .SH., MH, dalam keterangan nya ketua majelis hakim pengadilan negeri Blambangan Umpu menerangkan bahwa acara yang di gelar hari ini peninjauan lokasi objek sengketa lahan yang mana kami dari pihak pengadilan Negeri akan mendengar kan keterangan atau persi penggugat atau tergugat dan mengetahui secara langsung lahan yang menjadi sengketa .
Kami juga dari pihak Pengadilan Negeri berharap akan mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak yang sama, baik itu luas lahan maupun batas batas tanah tersebut, bukan untuk menanyakan asal usul tanah atau keterangan yang lainnya. Pungkas nya.
Laporan: Jams / Harun.

