Dprd SulutManadoSulawesi utara

DPRD Sulut Rekomendasikan Penundaan Sterilisasi Pelabuhan Manado, Minta Audit Pungutan

Manado, radartipikor.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan agar kebijakan sterilisasi area dermaga Pelabuhan Manado ditunda sementara. Rekomendasi ini juga disertai desakan agar berbagai pungutan di pelabuhan diaudit. Keputusan tersebut disampaikan menyusul aspirasi masyarakat yang keberatan terhadap penerapan aturan sterilisasi.

Rekomendasi lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut bersama PT Pelindo Regional 4 Manado yang digelar Senin (2/11/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Ketua Komisi III Berty Kapojos, Wakil Ketua Komisi III Nick A. Lomban, serta anggota Komisi III lainnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut General Manager Pelindo Regional 4 Pelabuhan Manado Nurlayla Arbie beserta jajaran, Kepala Dinas Perhubungan Sulut Femmy Suluh, serta perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Anggota DPRD Sulut Amir Liputo yang membacakan hasil rekomendasi menjelaskan bahwa kebijakan sterilisasi perlu ditunda dengan mempertimbangkan semakin dekatnya masa liburan, kondisi ekonomi masyarakat, serta kepentingan keamanan bersama.

“Komisi III dan gabungan komisi merekomendasikan program ini agar ditunda sampai dengan diadakannya pertemuan semua pihak untuk dapat dibicarakan bersama. Jadi, untuk sementara ini tidak boleh diberlakukan,” tegas Amir.

Selain meminta penundaan sterilisasi, DPRD juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera menertibkan berbagai pungutan yang berlaku di Pelabuhan Manado. DPRD meminta Pemprov menggandeng instansi terkait untuk melakukan audit investigasi terhadap pungutan yang telah diberlakukan sejak 2020. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan legalitas, dasar penetapan, serta mekanisme pemungutan biaya di kawasan pelabuhan.

Kebijakan sterilisasi area dermaga Pelabuhan Manado sebelumnya mulai diterapkan sejak 12 Oktober 2026. Aturan tersebut membatasi akses ke dermaga dan kapal hanya bagi penumpang yang memiliki tiket serta petugas berwenang. Pedagang asongan, pengantar, dan pengunjung tanpa tiket tidak lagi diperbolehkan masuk ke area dermaga. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan surat KSOP Kelas III Manado.

BACA JUGA  Konferensi Pers Kebakaran Panti Werda Damai, Polda Sulut Bekerja Ekstra Identifikasi 16 Korban

(Red)