HighlightsHukumNasionalTrending

Presiden Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Istana Sebut Tindakan Mengarah ke Makar

NASIONAL, radartipikor.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil pada Rabu (4/11/2026) pagi, sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Pengumuman resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prasetyo menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo.

“Pada pagi hari tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ario Windutomo (juga disebut Aryo/Ariyo Windutomo) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Letjen Ario sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Mensesneg menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka, termasuk Listyo, dinilai mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan serta keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

Listyo dilantik sebagai KSP pada 1 Oktober 2026, hanya sebulan lebih tiga hari sebelum diberhentikan. Saat pelantikan, ia juga dianugerahi Bintang Mahaputera Adipurna. Mensesneg menjelaskan bahwa untuk saat ini tanda kehormatan tersebut belum dicabut.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026). Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua jenderal lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha selama periode 2025–2026, tanpa mengikuti prosedur resmi.

BACA JUGA  Ketua BANGGAR DPR-RI dari Fraksi FPDIP Said Abdullah Mendesak DPR-RI Untuk Membatalkan Proyek Gorden Rumah Dinas DPR-RI Senilai Rp43,5 Miliar

Para tersangka juga diduga menghapus file hasil sadapan pada Oktober 2026. Mereka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

(Dmas)