Jenderal Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditetapkan Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo
Jakarta, radartipikor.com – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Pengumuman disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kabareskrim, aksi penyadapan ilegal diduga berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem alat sadap milik Polri tanpa melalui proses verifikasi yang sah, termasuk nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, target penyadapan juga mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga sejumlah pengusaha. Kabareskrim menegaskan bahwa penyadapan tersebut dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari sistem komputer LIMS. Tindakan penghapusan data elektronik ini kemudian diketahui oleh petugas yang bertugas. Petugas tersebut kemudian membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan, Bareskrim segera melakukan penyelidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang ahli. Selain itu, barang bukti yang disita meliputi 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Satu jenderal lain berinisial SU (Irjen Pol. Slamet Uliandi) masih berstatus saksi dan masih dalam proses pemeriksaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi Polri dan menyasar Presiden Republik Indonesia. Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus ini sebagai masalah serius bagi negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menuntut proses hukum yang transparan dan akan terus mengejar aktor intelektual di balik kasus ini.
Polri menyatakan bahwa kasus ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan internal institusi. Proses penyidikan masih terus berlangsung.
(Red)

