Minahasa tenggaraSulawesi utaraTrendingViral

Kasus Lahan SPBU Talaud Bergulir, HBL Tiba-tiba Klaim Pindah ke Komisi III DPR RI, Ada Apa?

MANADO, radartipikor.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU Mini di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Talaud.

Dalam perkembangan penyidikan, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman perkara.

Di tengah proses hukum tersebut, perhatian publik turut tertuju pada anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hillary Brigitta Lasut (HBL), yang melalui unggahan di media sosial beberapa waktu lalu menyebut dirinya telah berpindah dari Komisi XI ke Komisi III DPR RI.

Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian dan diberitakan sejumlah media lokal.IMG 20260922 WA0028

Namun, berdasarkan informasi yang tersedia pada laman resmi DPR RI, status keanggotaan HBL di Komisi III belum dapat dikonfirmasi secara independen. Karena itu, klaim mengenai perpindahan komisi tersebut masih perlu diklarifikasi kepada HBL maupun Fraksi Partai Demokrat.

Komisi XI sendiri membidangi sektor keuangan, perbankan, perpajakan, perencanaan pembangunan nasional, serta sektor jasa keuangan. Dalam informasi resmi DPR RI pada Agustus 2026, Komisi XI masih tercatat menjalankan agenda dan fungsi pengawasan di bidang tersebut.

Sementara itu, Komisi III DPR RI membidangi antara lain penegakan hukum dan sejumlah institusi hukum. Pada September 2026, laman resmi DPR RI mencatat berbagai agenda Komisi III terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset.

Kembali ke Kasus Lahan SPBU Kasus dugaan korupsi lahan SPBU Melonguane sendiri berkaitan dengan pengadaan tanah yang menggunakan anggaran sekitar Rp5 miliar.

Penyidik menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan, termasuk perbedaan luas lahan yang dibayarkan dengan hasil pengukuran serta persoalan dalam proses penilaian atau appraisal tanah.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

BACA JUGA  Gebrakan Perdana, Belum Genap Sehari Dilantik Kasat Reskrim Polres Mitra Langsung Ungkap Kasus Curanmor

Lima tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Penyidik Kejari Talaud juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Nama HBL menjadi perhatian karena dirinya merupakan putri mantan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, yang menjabat pada periode ketika proses pengadaan lahan tersebut berlangsung.

Meski demikian, hubungan keluarga maupun posisi seseorang sebagai pejabat pada suatu periode tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Hingga kini, belum ada informasi yang menunjukkan HBL ditetapkan sebagai tersangka atau pihak yang secara resmi dinyatakan terlibat dalam perkara dugaan korupsi lahan SPBU Melonguane tersebut.

Karena itu, perkembangan mengenai status keanggotaan HBL di DPR RI serta proses hukum perkara lahan SPBU Melonguane menjadi dua hal yang perlu dilihat secara terpisah, sembari menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

 

(Tim Radar Tipikor)