Ditemukan Mesin Pengolahan Emas dan 3 WNA di Siahoni, GMPRI-LMND Desak Pemda Buru Usut Tuntas
Namlea, Radartipikor.com – Temuan dugaan lokasi aktivitas pengolahan emas yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) di Desa Siahoni, Kabupaten Buru, memicu sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Dua organisasi kemahasiswaan, GMPRI
dan LMND Buru, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menelusuri legalitas kegiatan tersebut demi menjaga aturan hukum dan kelestarian alam.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan gabungan kedua organisasi, di lokasi tersebut ditemukan unit mesin pengolahan emas yang sudah beroperasi. Tak hanya alat,tim juga mendapati keberadaan sekitar tiga orang warga negara asing yang diduga berkewarganegaraan Tiongkok sedang mengoperasikan peralatan tersebut.
Ketua GMPRI Buru, Makatita, dalam keterangan resminya yang diterima media, Minggu malam (23/8/2026),menegaskan pihaknya tidak menolak kehadiran investasi. Namun, setiap kegiatan yang memanfaatkan kekayaan alam harus berdiri di atas landasan hukum yang kuat.
“Kami tidak menolak investasi maupun aktivitas ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. Akan tetapi, usaha pertambangan dan pengolahan mineral wajib taat aturan, memiliki izin sah, tidak merusak lingkungan, serta memberikan keuntungan nyata bagi warga Buru,” tegasnya.
Pihaknya menilai kasus ini memerlukan perhatian serius, mulai dari aspek perizinan usaha, izin lingkungan, pengelolaan limbah, hingga dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar. Prinsip ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
“Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem. Hukum harus ditegakkan adil, siapa pun yang berada di balik kegiatan ini,” tambah Makatita dengan nada tegas.
Dugaan Belum Berizin dan Larangan Dokumentasi
Dari informasi yang terhimpun, kegiatan ini diduga dimodali oleh pihak asing. Ada keterangan yang menyebutkan kegiatan tersebut sebenarnya belum bisa beroperasi penuh karena masih menunggu persetujuan izin dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, kawasan Siahoni juga sempat diketahui adanya aktivitas penggusuran atau pengerasan lahan menggunakan alat berat ekskavator. Situasi di lokasi cukup tertutup; wartawan yang mencoba mendokumentasikan kegiatan justru dilarang mengambil gambar maupun video oleh para pekerja di lokasi.
Desakan Tegas Kepada Pemerintah dan Aparat
Merespons temuan ini, GMPRI dan LMND Buru mengajukan dua tuntutan utama:
1. Agar Pemerintah Kabupaten Buru dan Pemerintah Provinsi Maluku melalui instansi terkait segera turun memeriksa keabsahan dan kelengkapan izin usaha.
2. Aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dokumen perizinan, asal usul bahan tambang, izin perlindungan lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.
Jika terbukti kegiatan ini tidak memiliki izin sah atau mengelola limbah secara sembarangan, mahasiswa meminta langkah tegas diambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan tanggapan atau konfirmasi resmi dari pemilik kegiatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait kasus ini karena kendala akses komunikasi di lokasi.
(Red)

