Namlea,Radar Tipikor Com -Salah seorang pengurus partai politik yang mengikuti tahapan Pengawas Kelurahan dan desa diduga sengaja diloloskan Panwascam Namlea Kabupaten Buru,Maluku hingga menuai tanda tanya warga ada apa dengan Panwascam Namlea Minggu ,12/2/2023.
Berdasarkan hasil penulusuran
yang dihimpun media ini,
Persyaratan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 Tahun.
Diduga diabaikan Komisioner Panwascam Namlea, Pasalnya
inisial MR adalah keanggotaan pengurusanPartai Keadilan Sejahtera Kabupaten Buru dengan mudah bisa lolos menjadi Pengawas Kelurahan dan desa.
Saat dikonfirmasi MR menampik jika dirinya adalah pengurus partai dan mengaku anggota Kahmi
“Saya bukan kader partai politik, saya anggota KAHMI Maluku, kata dia
“Saya Pengurus Mahasiswa, dan barusan dicek nama di Sipol nama saya tidak ada,” Sanggah MR.
Namun MR tidak bisa mengelak saat dikirim bukti SK Pengurus partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Buru masa bakti 2020
-2025 melalui pesan Akun WhatsAppnya
Diketahui, MR namanya tertulis dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Maluku. Nomor : 003/D/SKEP/AW- PKS /III/2021 Tanggal ditetapkan : 23 Rajab 1443 H /7 Maret 2021. Nama MR dalam struktur kepengurusan partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Buru Inisial MR Membidangi hubungan Masyarakat dengan jabatan Ketua.
Terkait hal itu , Ketua Bawaslu Provinsi Maluku ,Dr.Subair, M.Si menanggapi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan
WhatsAppnya ,Jumat,1/2/2023 .
Ia menjelaskan Semua dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu baik itu Laporan atau Temuan Pelanggaran Kinerja atau Pelanggaran Kode Etik, maka prinsip pemeriksaannya adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pihak yang berperkara (Pelapor dan Terlapor) untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajukan bukti-bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing) Regulasi sebagai Hukum Acara dalam penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Ad Hoc
“Sudah tersedia saluran penyelesaian Pelanggaran Etik dan menjadi Hukum Acara bagi Bawaslu untuk dilaksanakan dengan patuh, jelas Dr.Subair ,M.Si.
Dengan demikian kata Dr Subair, Bawaslu Kabupaten Buru diharapkan melakukan mekanisme pemeriksaan dengan aturan yang sudah ada dan sangat jelas dan tegas disertai dengan sanksi sesuai dengan Kualitas Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor
Sementara Bawaslu Provinsi Maluku telah meminta Bawaslu Kabupaten Buru segera menjadikan informasi masyarakat tersebut sebagai informasi Awal untuk dilakukan penelusuran, dan apabila penelusuran tersebut diyakini kebenarannya, maka selanjutnya dibuat LHP untuk ditetapkan sebagai Temuam Dugaan Pelanggaran Etik.
Selanjutnya melalui mekanisme pembahasan dalam Rapat Pleno dengan berpedoman pada Perbawaslu No.7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo Perbawaslu No.4 Tahun 2019 Tentang Penanganan pelanggaran Kode Etik Panwascam, PKD, Dan Pengawas TPS..Beber,”Dr.Subair.
Ketua Komisioner Panwascam
Namlea, Noval Sanun saat dikonfirmasi awak media melalui
Pesan WhatsApp dan Telpon via whadsApp, Namun sampai beritanya terbit Sanun tidak merespon bahkan terkesan sengaja menghindar dari awak media.
Liputan. Fer-tim