HukumLabuan bajoManggarai baratNttUlayat Mbehal

Polres Manggarai Barat Serahkan SP2HP ke Pelapor, Masyarakat Adat Mbehal Soroti Kejanggalan Isi Surat

Labuan Bajo, Radartipikor.com — Polisi dari Polres Manggarai Barat telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari masyarakat adat ulayat Mbehal atas laporan polisi yang mereka buat terkait peristiwa penyerangan oleh masyarakat Rareng dan orang bayaran pada 29 Juli 2026 lalu.

SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, pada 7 Agustus 2026. Namun, menurut pihak pelapor, terdapat kejanggalan dalam isi surat tersebut, baik yang ditujukan kepada Karolus Ngotom alias Karel maupun Fabianus Arung alias Arung.IMG 20260808 WA0001

Pada poin keenam surat itu tertulis bahwa perkembangan lebih lanjut tentang kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan uang akan disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. Bagi masyarakat adat Mbehal, redaksi tersebut menimbulkan tanda tanya karena tidak selaras dengan laporan awal yang mereka ajukan terkait peristiwa penyerangan, pengrusakan, dan pembakaran kendaraan serta bangunan milik warga.

Menurut mereka, hal itu menguatkan dugaan bahwa penanganan perkara oleh Polres Manggarai Barat belum dilakukan secara profesional dan cermat. Mereka juga menilai Kapolres Manggarai Barat yang sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat perlu memastikan jajarannya bekerja dengan teliti dalam menangani perkara di internal kepolisian.

“Ketidakseriusan aparat Reskrim Polres Manggarai Barat tergambar jelas dari kecerobohan mereka pada SP2HP itu,” ujar salah satu perwakilan masyarakat adat Mbehal.

Masyarakat adat Mbehal juga menilai bahwa tuntutan mereka agar Kapolres dan Kasat Reskrim Manggarai Barat dicopot menjadi semakin relevan apabila penanganan perkara dianggap tidak menyentuh akar persoalan. Mereka berharap penyidik tidak hanya memproses kerusakan kendaraan dan bangunan, tetapi juga menelusuri persoalan tanah yang menjadi akar konflik.

Menurut mereka, sejauh ini polisi baru memanggil dan memeriksa 11 orang terduga pelaku yang dikenali sebagai warga Boleng dari total 22 nama yang telah disampaikan kepada penyidik. Sementara itu, orang bayaran yang diduga ikut dalam penyerangan dan pengrusakan disebut belum disebutkan secara jelas dalam penanganan perkara, meski keberadaan mereka dinilai tampak dalam foto dan video yang beredar terkait peristiwa 29 Juli 2026.

BACA JUGA  Rumah Warga Desa Rabasa Biris di Ratakan Sijago Merah

Karena itu, masyarakat adat Mbehal berharap Polda NTT dapat mengambil alih penanganan kasus tersebut agar proses hukum dapat berjalan lebih profesional, objektif, dan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan tambahan terkait sorotan masyarakat adat Mbehal atas isi SP2HP tersebut.