Status blasius panda dalam pengakuannya sebagai Tua golo Rareng disabotase oleh mersi mance saat membeberkan bukti sejarah terkait klaim kepemilikan di kawasan lengkong Warang, desa tanjung Boleng
LABUAN BAJO | RADARTIPIKOR.COM — Pemangku Ulatat Masyarakat Adat Mbehal, Bonavantura Abunawan, menanggapi pemberitaan terkait klaim masyarakat Rareng atas kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam pernyataannya, Bonavantura menegaskan bahwa narasi yang dibangun pihak Rareng melalui pemberitaan media dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut klaim tersebut hanya bertumpu pada surat pernyataan tokoh adat yang terbit pada beberapa tahun terakhir, yakni 2017, 2021, hingga 2025.
Menurutnya, surat-surat tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya berupa pengakuan subjektif di bawah tangan.
“Masyarakat Rareng melegitimasi klaim mereka hanya berpatokan pada surat pernyataan tokoh adat terbitan anyar. Secara hukum positif maupun hukum adat, kertas-kertas tersebut cacat formil dan materiil. Itu bukan alat bukti kepemilikan, melainkan sekadar pengakuan subjektif di bawah tangan,” tegas Bonavantura.
Ia juga menilai bahwa kepemilikan tanah ulayat tidak dapat diukur dari banyaknya dokumen administratif, melainkan dari penguasaan, penggarapan, dan keberadaan masyarakat secara turun-temurun di atas tanah tersebut.
Bonavantu menyebut, masyarakat Mbehal telah menguasai dan mengelola Lengkong Warang sejak zaman leluhur, jauh sebelum surat-surat klaim yang disebut berasal dari tahun 2017 hingga 2025 diterbitkan.
“Surat dari kampung tetangga seperti Wangkung, Terlaing, atau Mukang Rai sama sekali tidak punya daya ikat hukum untuk merampas hak historis Mbehal,” ujarnya.
Lebih jauh, Bonavantura menyebut klaim pihak Rareng dinilai gugur demi hukum dengan merujuk pada dua yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yakni Yurisprudensi MA RI No. 302 K/Pdt/1984 dan Yurisprudensi MA RI No. 145 K/Pdt/2007.
Ia menjelaskan, berdasarkan yurisprudensi tersebut, kedudukan alat bukti surat berupa keterangan tokoh adat berada di bawah pembuktian saksi sejarah dan pemeriksaan fisik di lapangan. Selain itu, hak ulayat disebut timbul dari hubungan spiritual dan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga klaim administratif tanpa bukti penggarapan historis dinilai tidak dapat dijadikan dasar.
Menanggapi situasi di lapangan, Bonavantura mengapresiasi langkah Kapolres Manggarai Barat yang menetapkan status quo di kawasan sengketa untuk mencegah potensi bentrok.
Namun demikian, ia mengimbau publik dan aparat penegak hukum agar tidak terkecoh oleh framing yang menurutnya menyesatkan.
Pihak Mbehal dalam kesempatan itu juga menyampaikan tiga penegasan, yakni agar pemberitaan yang mengarahkan seolah-olah surat pernyataan adat adalah bukti final kepemilikan dihentikan, sengketa Lengkong Warang diselesaikan melalui verifikasi penguasaan fisik dan kesaksian para tetua adat tertua dari kedua belah pihak, serta klaim penguasaan oleh pihak Rareng dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum dan mengabaikan sejarah hak ulayat Mbehal.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak historis leluhur Mbehal digerus oleh permainan narasi dan dokumen murahan. Kebenaran hukum akan membuktikan siapa pemegang hak ulayat Lengkong Warang yang sesungguhnya,” pungkas Bonavantura.

