Aktivis AmbonAmbonHukumMaluku

BPK Temukan Kelemahan Belanja BBM, KOMPAK Desak Aparat Bertindak  

Ambon, Radartipikor.com – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data BPK, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp4,19 miliar, dengan realisasi penggunaan per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp2,19 miliar. Pemeriksaan mengungkap sejumlah kelemahan krusial: ketidaksesuaian dokumen
transaksi, bukti pertanggungjawaban yang belum
memadai, transaksi tanpa dukungan berkas lengkap dan sah, serta indikasi kelebihan pembayaran yang harus diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Presidium KOMPAK Maluku, Ridwan Hitimala, menyatakan temuan ini adalah bagian dari mekanisme pengawasan resmi untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Tanggung jawab pengawasan dan pengendalian belanja berada pada pejabat berwenang, salah satunya Sekretaris Daerah Seram Bagian Barat Leverne Alvin Tuasuun selaku Pengguna Anggaran.

“Aparat penegak hukum perlu meminta keterangan kepada Sekda, beserta PPTK, PPK‑SKPD, Bendahara Pengeluaran, dan pihak terkait lainnya guna mengklarifikasi setiap temuan secara mendalam,” tegas Ridwan.

KOMPAK Maluku menegaskan bahwa LHP BPK bukanlah putusan yang menyatakan adanya tindak pidana atau penetapan kesalahan. Semua fakta harus diuji lewat proses hukum yang objektif dan berbasis alat bukti. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, dokumen tidak benar, atau kerugian keuangan negara, penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Masyarakat pun diajak mengawal proses ini agar berjalan terbuka, sehingga tindak lanjut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga menjadi sarana perbaikan sistem dan pencegahan terulangnya masalah serupa di masa mendatang.

BACA JUGA  KNPI Buru Desak Satgas PETI Gunung Botak: Tak Ada Jeda Pasca-Penertiban, Segera Buka Akses untuk Penambangan Legal

Hingga berita ini diturunkan, Sekda SBB, Leverne Alvin Tuasuun selaku
Pengguna Anggaran belum merespon panggilan konfirmasi yang dilayangkan Media ini, Walau
sudah dihubungi melalui dering whatsAppnya, Senin (6/7/2026).

 

(Rin)