Gunung BotakHukumKabupaten BuruMalukuNamleaViral

Kedaulatan Negara Dinilai Terganggu Akibat Dugaan Bisnis PT HAM Libatkan 24 WNA Asal China, Integritas Imigrasi Dipertanyakan

Namlea, Radartipikor.com — Keberadaan 24 warga negara asing (WNA) asal China di wilayah pertambangan rakyat dan area Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menuai sorotan. Publik mempertanyakan apakah keberadaan mereka dibenarkan, terlebih jika benar tidak dilengkapi dokumen keimigrasian dan perizinan kerja yang sesuai dengan ketentuan.

Dua lokasi tersebut disebut sebagai wilayah yang telah diberikan negara melalui Pemerintah Provinsi Maluku untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan perusahaan yang berlindung di balik koperasi. Namun, dalam praktiknya, wilayah itu diduga justru dimasuki tenaga kerja asing asal China yang tidak memiliki dokumen WNA sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan areal secara perizinan oleh PT Harmoni Alam Manise (PT HAM).

Lebih jauh, PT HAM juga diduga melibatkan puluhan WNA asal China sebagai tenaga kerja. Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa visa yang digunakan para WNA tersebut bukan visa kerja, melainkan visa kunjungan. Kehadiran mereka dalam waktu lama di kawasan WPR dan IPR dinilai tidak bisa dianggap remeh karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.IMG 20260508 WA0010

Publik menilai, jika dua wilayah itu benar-benar dikuasai melalui PT HAM dalam hitungan aspek bisnis dan dalam jangka waktu tertentu, maka kedaulatan negara bisa terancam oleh bentuk penjajahan ekonomi model baru terhadap sektor ekonomi kerakyatan. Situasi itu diduga semakin kuat apabila negara tidak serius melihat target dan pola yang dimainkan PT HAM, yang menurut penilaian publik di lapangan kerap dikendalikan oleh seorang konsultan hukum tambang emas Pulau Buru, Helena Ismail.

Kekhawatiran masyarakat semakin besar apabila perusahaan tersebut nantinya resmi melakukan aktivitas menggunakan alat berat. Dalam pandangan publik, hal itu bukan hanya berpotensi menguasai sektor tenaga kerja, tetapi juga sektor bisnis lain. Jika situasi tersebut benar terjadi, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat setempat.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Hermawan Ajukan Gugatan PMH ke Kapolda Maluku, Sebut Penangkapan Ilegal

Sementara itu, negara hadir melalui kebijakan penerbitan WPR dan IPR untuk rakyat, bukan untuk pekerja asing. Namun, fakta adanya 24 WNA bersama PT HAM sontak memicu sorotan tajam setelah Komandan Satgas Penertiban Gunung Botak secara resmi memaparkan bahwa timnya menemukan 24 WNA asal China di base camp PT HAM.

Brigjen TNI Raffles Manurung selaku Dan Satgas menyebut, puluhan WNA tersebut melakukan dua pelanggaran menonjol, yakni pelanggaran izin tinggal dan pelanggaran izin kerja. Pernyataan itu disampaikannya saat Gubernur Maluku bersama rombongan melakukan kunjungan kerja di tambang Gunung Botak beberapa hari lalu.

Tak hanya itu, perwira tinggi TNI tersebut juga menegaskan dalam laporannya bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan penggusuran tanpa izin. Meski demikian, keberadaan WNA di kawasan PT HAM memunculkan pertanyaan besar di tengah publik, yakni melalui jalur mana mereka bisa masuk hingga berada di area yang saat ini tengah ditertibkan oleh TNI.IMG 20260508 WA0015

Publik pun mulai mempertanyakan integritas dan tanggung jawab keimigrasian Provinsi Maluku sebagai lembaga yang memiliki otoritas pengawasan serta penindakan terhadap warga asing asal China yang bermukim di dua areal tambang rakyat di Gunung Botak. Muncul pula keraguan apakah pengawasan terhadap keluar masuknya para WNA tersebut benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Atas dasar itu, publik mendesak Imigrasi Provinsi Maluku segera melakukan pemeriksaan serius terhadap 15 WNA yang telah tiba pada Jumat (8/5/2026) pagi dari Namlea. Mereka disebut dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai paspor yang sebelumnya telah diamankan.

Publik juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan dibuka secara resmi kepada masyarakat Maluku. Menurut mereka, persoalan ini tidak boleh ditutupi, apalagi jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan. Sebab, publik menilai sangat janggal jika banyak WNA asal China bisa hadir di Gunung Botak tanpa izin resmi, lalu bebas melakukan aktivitas tanpa tersentuh hukum, padahal mereka melewati bandara dan pelabuhan dengan begitu mudah.

BACA JUGA  Gagal Memperkosa, Korban Dipaksa Isap Kelamin Pelaku Setelah Diancam Akan Dibunuh

Bahkan, muncul pertanyaan lain mengenai pengangkutan alat berat berupa loader yang diduga dapat dipindahkan menggunakan jasa transportasi publik tanpa melewati sejumlah pintu izin, seperti jembatan timbang dan restu dari dinas perhubungan setempat. Lebih miris lagi, alat tersebut disebut menggunakan aset pemerintah, yakni jembatan perikanan yang kini sedang dipakai oleh ASDP.

Karena itu, jika 24 WNA tersebut nantinya terbukti bersalah setelah pemeriksaan, publik berharap mereka tidak hanya dideportasi, tetapi juga diproses secara pidana. Harapan itu disampaikan agar penegakan hukum di Indonesia tidak dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Selain itu, publik juga mendesak agar pihak PT HAM yang bertanggung jawab atas keberadaan puluhan WNA asal China tersebut ikut diperiksa. Perusahaan itu diminta menjelaskan apakah benar telah memiliki sertifikasi sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja asing, dan seluruh dokumennya diminta dibuka secara terang benderang kepada publik.

Pasalnya, PT HAM juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitasnya, di antaranya tidak melengkapi izin kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI, IUP, IJUP, maupun Amdal. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan turut melakukan penyelidikan terhadap seluruh dokumen tersebut.

Tidak hanya itu, izin pengolahan emas dan pemurnian, serta izin penjualan emas dan pengangkutannya, juga dipertanyakan. Hal ini tidak terlepas dari pernyataan Direktur Utama PT HAM, La Ode Ida, yang sebelumnya mengatakan bahwa seluruh izin itu telah dimiliki perusahaan. Namun, pernyataan tersebut dinilai patut dicurigai setelah salah satu izin, yakni Izin Jasa Usaha Pertambangan (IJUP), awalnya disebut akan diperlihatkan, tetapi kemudian keberatan ditunjukkan dengan alasan telah dimintakan dari kantor di Namlea dan ada pertimbangan teknis, sehingga dokumen itu tidak diberikan kepada redaksi Radartipikor.com.

BACA JUGA  Kadis PMDes Buru: Rencanakan Bintek untuk Perangkat Desa, BPD, dan Bumdes pada 2026

Tak berhenti di situ, ketika ditanya mengenai proses Amdal dan lembaga resmi atau universitas yang terlibat, La Ode Ida menyatakan bahwa izin Amdal tidak perlu dikonsumsi publik. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, apakah izin tersebut benar-benar ada atau tidak.

Untuk menghindari munculnya prasangka negatif di tengah masyarakat, publik kini menunggu hasil kerja aparat penegak hukum maupun Imigrasi Maluku dalam menangani persoalan ini.

Hingga berita ini diturunkan, konsultan hukum tambang emas Pulau Buru, Helena Ismail, belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait 15 WNA yang dipanggil resmi oleh Imigrasi Maluku. Nomor kontak yang bersangkutan juga disebut tidak lagi aktif.

(Rin)