FMK Maluku Nilai Tuduhan HIPMA BURSEL Jakarta Prematur, Rafik Dasuki: Kebijakan Bupati Harus Diuji Secara Hukum, Bukan Opini
Ambon, Radartipikor.com – Rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh HIPMA BURSEL Jakarta terkait dugaan pembelian rumah oleh Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menuai tanggapan kritis dari FORUM MAHASISWA KRITIS (FMK) Wilayah Maluku.
FMK menilai tudingan tersebut terkesan terburu-buru dan belum memiliki dasar hukum yang kuat. HIPMA BURSEL Jakarta sebelumnya menduga bahwa Bupati Bursel membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, dengan pembayaran awal Rp500 juta, sementara sisa Rp1 miliar disebut akan dibebankan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Bupati Bursel, ditegaskan bahwa rumah tersebut bukan dibeli, melainkan dikontrak sebagai rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menunjang efektivitas kerja pemerintahan.
Ketua Umum FORUM MAHASISWA KRITIS (FMK) Wilayah Maluku, Rafik Dasuki ,menegaskan bahwa publik tidak boleh menggiring isu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tudingan yang dibangun oleh HIPMA Bursel Jakarta belum memiliki landasan yuridis yang kuat. Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah,
pengadaan atau penyewaan rumah
dinas adalah hal yang sah selama
mengikuti mekanisme APBD dan
ketentuan peraturan perundang-
undangan,” tegas Rafik Dasuki.
Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahserta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas jabatan, termasuk rumah dinas, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ditegaskan bahwa aset daerah dapat diperoleh melalui mekanisme sewa atau kontrak, sepanjang sesuai kebutuhan dan prosedur yang sah.
Rafik Dasuki menilai, jika rumah tersebut benar berstatus kontrak untuk rumah dinas Sekda, maka kebijakan tersebut masih berada dalam koridor hukum dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran.
“Jangan membangun opini liar seolah-olah ini pembelian terselubung. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan buktikan secara hukum, bukan melalui asumsi yang berpotensi menyesatkan publik,” lanjutnya.
FMK juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus diuji melalui lembaga berwenang seperti inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum.
Di sisi lain, FMK tetap mendorong Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menutup pernyataannya, Rafik Dasuki menegaskan bahwa kritik tetap diperlukan dalam demokrasi, namun harus berpijak pada fakta dan analisis hukum yang objektif.
“Kritik itu sehat, tetapi harus berbasis data, bukan prasangka. Jangan sampai demokrasi disalahgunakan untuk membentuk opini yang tidak berdasar,” tutup Rafik Dasuki.
(Rin ).

