Aktivitas Koperasi dan PT HAM di Gunung Botak Diduga Langgar Aturan, Helena Ismail Klarifikasi Status
NAMLEA, radartipikor.com – Helena Ismail yang selama ini disebut-sebut sebagai “ibu angkat koperasi” di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, ternyata mengaku hanya sebagai konsultan hukum pertambangan. Pengakuan ini disampaikan Helena saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Saya hanya sebagai konsultan hukum pertambangan di Pulau Buru,” tulis Helena.
Pasca penertiban tambang emas ilegal, negara dinilai gagal dalam melakukan penataan, baik administrasi maupun pengelolaan. Meskipun koperasi belum secara resmi diizinkan untuk beroperasi, kini tampak sejumlah dompeng melakukan aktivitas di kawasan Tanah Merah, Gunung Botak, hanya dengan bermodalkan kartu identitas (ID Card) yang diterbitkan oleh koperasi.
Hasil penelusuran di lapangan melaporkan bahwa masing-masing “warung koperasi” memberlakukan biaya Rp1 juta per bulan. Untuk ojek gunung dikenakan biaya Rp100 ribu. Bahkan, ada oknum koperasi yang menjual kartu di atas harga Rp100 ribu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah penambang yang telah mengantongi ID Card koperasi sudah resmi terdaftar di Dinas Nakertrans dan PTSP? Jika belum, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta mosi tidak percaya masyarakat terhadap keberadaan koperasi di Gunung Botak.
Apalagi, koperasi diduga melakukan transaksi penjualan kartu kepada para penambang tanpa memiliki badan hukum yang jelas. Sementara itu, koperasi belum resmi dan dibenarkan sesuai aturan untuk melakukan aktivitas pertambangan. Hal ini dinilai sebagai upaya mencari keuntungan dari rakyat sendiri.
Yang lebih aneh, meskipun ratusan aparat gabungan selalu siaga di lokasi, para penambang tetap santai melakukan aktivitas ilegal tanpa rasa takut. Kondisi ini patut dipertanyakan.
“Kejadian seperti ini tidak bisa didiamkan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mosi tidak percaya masyarakat terhadap negara melalui koperasi sebagai pemegang IPR,” ujar seorang sumber.
Kondisi semakin diperparah dengan masuknya sejumlah alat berat milik PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) yang melakukan penggusuran di kawasan sungai Jalur B, Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Aktivitas tersebut diduga tanpa mengantongi izin.

Terpantau, PT HAM menggunakan 6 unit excavator, 2 unit loader, dan 1 unit bulldozer untuk menggusur lokasi pembangunan basecamp dan stokfile. Aktivitas PT HAM yang disebut-sebut dengan mudah dikendalikan oleh Helena seolah mendapat “karpet merah” dari otoritas berwenang sehingga tidak pernah terhambat.
Sebelumnya, alat berat milik PT HAM juga melakukan penggusuran di bantaran Sungai Anahoni hingga meluas ke area koperasi.
Lebih miris lagi, tampak sejumlah tenaga asing dilibatkan sebagai pekerja. Standar administrasi kependudukan dan keimigrasian mereka patut dipertanyakan. Apalagi status perusahaan belum tentu memiliki sertifikasi sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja asing (TKA).
Bukan hanya soal TKA, izin Amdal dan izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan RI juga seharusnya menjadi perhatian publik.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas PT HAM. “Kami tidak setuju ada aktivitas di sungai apalagi kegiatan sampai menggunakan alat berat sebanyak itu. Dua jalur di Dusun Wamsaid selalu menjadi bulan-bulanan banjir bila hujan turun lebat. Apalagi ada alat berat yang bekerja,” ujarnya.
Dalam video yang diterima redaksi, Helena yang mengaku sebagai konsultan hukum tambang terdengar menjelaskan, “Kita akan dipidanakan bila tidak membayar pajak. Urusan perizinan dari Kemenhut akan diurus agar bisa mendapatkan izin pinjam pakai.”
Hingga berita ini diturunkan, Helena Ismail belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan suara.
(Rin)

