Kabupaten BuruMalukuTambang IlegalTonk IlegalTrendingViral

Warga Waploy Cemaskan Sumur Tercemar Limbah Beracun Akibat Maraknya Tong Ilegal

NAMLEA, radartipikor.com – Masyarakat Desa Waploy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, hidup dalam kekhawatiran akibat menjamurnya aktivitas pertambangan emas ilegal dengan metode tong yang beroperasi di dekat pemukiman. Keberadaan tong-tong tersebut dinilai mengancam sumur warga yang berisiko tercemar limbah bahan beracun berbahaya (B3).

Para pemilik tong yang beroperasi di desa Waploy disebut-sebut merupakan pemain lama di kawasan tambang emas Gunung Botak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama seperti Sultan, Pian, dan Adhy Halilintar diduga kuat sebagai pemilik tong ilegal yang saat ini marak beroperasi di wilayah pemukiman.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa Sultan disebut memiliki tiga unit tong yang terletak di Jalur II Desa Waploy. Ia dikenal luas sebagai salah satu bos dan donatur terbesar di kawasan tambang emas Gunung Botak.

Sementara itu, Pian disebut memiliki empat unit tong yang terletak di Jalur III Desa Waploy, berdekatan dengan Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Lolongguba. Adapun lokasi tong di Jalur VI yang jaraknya dekat dengan pemakaman umum di desa Waploy dikelola oleh Adhy Halilintar.

Selain ketiga nama tersebut, seorang terduga pemilik tong lainnya bernama Dewa, yang disebut-sebut sebagai warga Desa Parbulu, diduga memiliki satu unit tong yang masih dalam proses pembuatan di Desa Waploy. Dewa dikenal sebagai bandar penjual bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sianida (CN), karbon, dan soda api (kaustik) untuk kebutuhan di kawasan tambang emas Gunung Botak.

Sumur Warga Terancam, Infrastruktur Jalan Rusak

Kekhawatiran warga semakin menjadi karena aktivitas tong ilegal tersebut berjarak sangat dekat dengan pemukiman, hanya sekitar 25 hingga 50 meter dari sumur dan rumah warga. Lokasi penampungan limbah pengolahan tong juga dikabarkan berada tepat di dekat sumur-sumur warga.

BACA JUGA  Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan 2024 Ditangani Tim Khusus Inspektorat

“Warga mengecam keras keberadaan sekian unit tong ilegal yang beroperasi menggunakan B3 seperti sianida, soda api, dan karbon. Jaraknya hanya berkisar 25 hingga 50 meter dengan sumur maupun pemukiman warga,” ujar sumber.

Tak hanya ancaman pencemaran sumur, warga juga menyoroti dampak kerusakan infrastruktur, terutama jalan di Jalur II, III, dan VI yang setiap hari dilintasi mobil dumptruck pengangkut material dan limbah tromol. Kondisi jalan semakin parah di musim penghujan seperti sekarang.

Warga Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tong maupun pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah pemukiman.

“Semua aktivitas tong segera dihentikan. Apabila tidak, sumur warga dipastikan tidak dapat lagi difungsikan untuk kebutuhan sehari-hari akibat telah tercemar limbah zat racun berbahaya,” desak seorang sumber.

Warga juga mempertanyakan mengapa sekian unit tong yang beroperasi di Desa Waploy tidak pernah dilakukan penindakan hukum oleh Polres Buru. Padahal, pada awal Januari 2026, Polres Buru gencar melakukan penindakan di sejumlah lokasi tong seperti di Desa Dava, Widet, dan Waereman, Kecamatan Waelata.

Namun yang terlihat di lapangan, menurut sumber, aparat dari Polsek Waeapo hanya mendatangi lokasi tong dan menyuruh pemiliknya menghentikan aktivitas tanpa ada tindakan hukum lebih lanjut.

Kondisi inilah yang membuat sumber menilai aktivitas tong ilegal tersebut diduga “dibacking” oleh oknum-oknum tertentu.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan seluruh aktivitas tong ilegal di wilayah pemukiman sebelum dampak yang lebih besar terjadi, baik terhadap kesehatan warga maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, para pemilik tong yang disebutkan belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas tong ilegal milik mereka yang beroperasi dekat dengan pemukiman dan sumur warga.

BACA JUGA  Aktivitas Ilegal Masih Terjadi di Gunung Botak, Pernyataan Dulman Makatita di Pertanyakan

(Rin)