Ketua Wilayah KBPUM Maluku : Dinas Perumahan Agar Transparansi Dana Gempa 2025,Tuntutan Akuntabilitas Bagi Kepentingan Rakyat
Ambon, Radartipikor.com – Bencana gempa bumi yang menimpa wilayah Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB ) pada tahun 2025, kini meninggalkan dampak buruk bagi masyarakat, mulai kerusakan rumah dan fasilitas umum tanpa proses bantuan dan pemulihan dari pemerintah yang pasti.
Gempa tersebut berdampak banyak bagi kehidupan warga dalam ketidakpastian sambil menunggu proses bantuan dan pemulihan dari pemerintah tanpa ada kepastian.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, kejelasan pengelolaan dana penanganan bencana menjadi sangat penting agar proses pemulihan berjalan adil, cepat, dan tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Wilayah KBPUM Maluku, Ismail M. Lussy kepada Radartipikor.com, pada Selasa, (10/3/2026 ) secara terbuka meminta Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memberikan transparansi terkait pengelolaan dana gempa Amalatu 2025.
Permintaan ini, Ia sampaikan setelah muncul adanya informasi yang diterima yang menyebutkan bahwa pengelolaan dana yang berkaitan dengan penanganan kerusakan rumah akibat gempa telah dialihkan ke Dinas Perumahan,”ujar Lussy.
Menurutnya, Informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBB bahwa kewenangan penanganan yang berkaitan dengan perumahan pascabencana telah dialihkan sepenuhnya kepada Dinas Perumahan,” ungkap Ketua Wilayah KBPUM Maluku, Ismail M. Lussy.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana alur dana tersebut dikelola, berapa besar anggaran yang tersedia, serta sejauh mana realisasi bantuan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa.
Dalam pandangannya, Kata tokoh muda asal SBB ini, menyampaikan transparansi bukanlah sekadar tuntutan politik atau kritik semata, melainkan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,”ujarnya
“Dana penanganan bencana pada dasarnya merupakan dana publik yang harus dikelola secara terbuka dan akuntabel. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan, siapa saja penerimanya, serta bagaimana mekanisme distribusinya.
Lussy menegaskan bahwa keterbukaan informasi penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat Ia mencontohkan teejadi banyak kasus bencana di berbagai daerah, akibat ketidakjelasan data dan pengelolaan dana dapat menimbulkan kecurigaan publik serta potensi konflik sosial yang dapat menyebabkan warga yang berhak penerima bantuan bisa saja merasa diabaikan,apabila tidak ada penjelasan yang transparan tentang proses pendataan dan penyaluran bantuan,” tegas Ketua Wilayah KBPUM Maluku.
Menurutnya, transparansi juga dapat menjadi sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ketika pemerintah secara terbuka menyampaikan laporan penggunaan anggaran, jumlah dana yang diterima, serta progres pembangunan rumah warga yang terdampak gempa, maka masyarakat akan merasa dilibatkan dan dihargai dalam proses pemulihan Paska bencana,”sebut Ismail M. Lussy.
Permintaan yang datang dari Ketua Wilayah KBPUM Maluku ini, pada dasarnya merupakan dorongan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Perumahan Kabupaten Seram BagianBarat, dapat menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik. Misalnya melalui publikasi laporan resmi, konferensi pers, atau penyampaian data penerima bantuan secara transparan kepada masyarakat.
Bencana gempa seperti yang terjadi Pada wilayah Amalatu bukan hanya ujian bagi masyarakat yang terdampak, tetapi juga ujian bagi integritas dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola bantuan. Dengan transparansi yang jelas, diharapkan proses pemulihan rumah warga dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.
Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban moral dan administratif dalam memastikan bahwa setiap rupiah dana bencana benar-benar kembali kepada rakyat yang menjadi korban bencana,” harap Ismail M. Lussy.
(RT.RH).

