AmbonHukumMalukuTrendingViral

PTKP HMI Komisariat Hukum Unpatti Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penikaman Mahasiswa di Poka

Ambon, radartipikor.com — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) menuntut penyelidikan tuntas setelah terjadi penikaman terhadap salah satu mahasiswa di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Provinsi Maluku. Insiden itu memicu kecemasan civitas akademika dan menjadi sorotan publik lokal.

Informasi awal diperoleh dari Farhan Tukmuli, fungsionaris PTKP HMI Komisariat Hukum Unpatti, kepada Radartipikor.com pada Sabtu dini hari (28/2/2026). Farhan menyampaikan bahwa korban penikaman bernama Datuk Letsoin, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis semester VIII Universitas Pattimura.

IMG 20260228 WA0004
Foto : Korban Penimakan ,Datuk Letsoin yang terjadi di Unpatti Poka Kota Ambon, Jumat ( 27/2/2026 ).

 

 

Menurut keterangan saksi yang disampaikan Farhan, peristiwa berawal dari ketegangan dalam rapat kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Farhan menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan pimpinan sidang dan saksi:

” Tiba-tiba ada peserta yang mengikuti raker saat proses verifikasi identitas dilakukan terhadap salah satu peserta yang diduga merupakan anggota gerakan mahasiswa keristen Indonesia (GMKI) yang bersangkutan disebut melempar kursi ke arah pimpinan sidang.

insedin tersebut memicu kericuhan di dalam ruang rapat. Keributan pun kemudian meluas hingga ke peralatan fakultas ekonomi dan bisnis,” ujar Farhan sesuai keterangan saksi yakni pimpinan sidang.

Kepanikan yang timbul di ruang rapat kemudian berlanjut di luar gedung kampus. Farhan menuturkan, sekitar pukul 17.00 WIT terjadi aksi saling kejar antara massa dari kedua belah pihak yang akhirnya memicu dugaan tindakan represif berupa penikaman terhadap Datuk Letsoin. Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada belakang dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Leimena untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Datuk Letsoin, 22 tahun, kelahiran Teor Wermaf, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), saat ini tercatat sebagai mahasiswa semester VIII di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura, Poka, Kota Ambon, Maluku.

BACA JUGA  PKC PMII Maluku Desak Polda Maluku Keluarkan “Kartu Merah” bagi Bripda Masias Siahaya

Menanggapi peristiwa tersebut, PTKP HMI Komisariat Hukum melalui Farhan Tukmuli mendesak aparat kepolisian setempat melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional dan transparan. Farhan menegaskan pentingnya peran kepolisian dalam menguak kasus ini dan menegaskan prosedur yang mesti dijalankan pihak berwenang:

“Penangkapan dan Penahanan.

Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku atau orang yang diduga keras melakukan tindak pidana penikaman.Penyitaan Barang Bukti. Menyita alat yang digunakan untuk menikam sebagai bukti di pengadilan,” ujar Farhan Tukmuli.

Farhan menekankan bahwa tugas kepolisian meliputi penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menerangkan peristiwa pidana tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Secara hukum, peristiwa seperti penikaman dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius. Dalam KUHP, penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 yang mengancam hukuman penjara hingga maksimal delapan tahun. Jika perbuatan berujung pada kematian, dapat dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Liputan: Rin