HukumKabupaten BuruMalukuNamlea

FMBJ Desak Polda Maluku dan Polres Buru Tindak Tegas Aktivitas “Tong” Ilegal di Desa Widit

JAKARTA, Radartipikor.com – Front Mahasiswa Buru Jakarta (FMBJ) secara resmi mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan menjaga netralitas terkait aktivitas pengolahan emas sistem “tong” ilegal di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

FMBJ mensinyalir adanya oknum aparat yang memberikan pengamanan (backing) sehingga aktivitas yang merusak lingkungan tersebut terus berjalan tanpa hambatan hukum.

​Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan FMBJ, operasional tambang rakyat dengan sistem tong di wilayah tersebut telah melanggar berbagai regulasi pertambangan nasional. Selain masalah perizinan, dampak kerusakan ekosistem di Desa Widit dinilai sudah masuk dalam kategori masif dan mengkhawatirkan.

​Ketua FMBJ menyatakan bahwa para pelaku aktivitas tong di Desa Widit seolah-olah kebal terhadap hukum. Padahal, mereka diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pengolahan material emas secara kimiawi di lokasi tersebut.

​”Kami melihat ada penyimpangan hukum yang nyata di lapangan. Limbah dari aktivitas tong ini dibuang begitu saja dan telah mencemari lingkungan sekitar tanpa ada upaya pemulihan. Jika ini dibiarkan, maka ekosistem di Kecamatan Waelata akan hancur secara permanen,” tegas Ketua FMBJ

Yoris Leslesy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Radartipikor. com melalui whatsAppnya, Senin malam, ( 12/01/2026 ).

IMG 20260113 WA0000
Foto : Ketua FMBJ, Yoris Selsely

 

Menurut Leslesy, ​FMBJ secara khusus menyoroti peran Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Pulau Buru dalam menangani kasus ini. Mereka mendesak agar aparat tidak bersikap “tebang pilih” dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya, khususnya di Desa Widit,” pintahnya.

​”Kami mengingatkan Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Pulau Buru agar segera mengambil tindakan tegas Jangan ada tebang pilih, karena semua warga negara sama di mata hukum (Equality Before the Law). Tidak boleh ada pihak yang merasa diistimewakan hanya karena memiliki kekuatan finansial atau dukungan oknum tertentu,” tegas Ketua FMBJ.

BACA JUGA  Polres Pulau Buru Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penambang Ilegal ke JPU Kejari

​Sebagai bentuk keseriusan, FMBJ dalam waktu dekat Mereka berencana menyambangi Mabes Polri untuk melaporkan adanya dugaan pembiaran aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat adat di Kabupaten Buru.

​”Kami akan terus mengawal kasus ini sampai aktivitas tong di Desa Widit benar-benar dihentikan dan para pelakunya diproses secara hukum yang berlaku,” tutupnya.

 

Rin.