PATER SIMON; “ALEKS HATA, JANGAN TIPU DIRI SENDIRI SEMUA TU’A WA’U PITU DAN GENERASI TANA BOLENG.”
RADARTIPIKOR.COM -Meningkatnya tensi terkait klaim lahan ulayat di Boleng, membuat ketua JPIC SVD Ruteng, Pater Simon Tukan SVD angkat bicara. Pater Simon merasa ada yang mesti diluruskan agar tidak terjadi pembelokan, distorsi budaya, adat dan sejarah yang bisa akibatkan kekacauan saat ini dan kemudian hari.
Sebagai informasi, JPIC SVD adalah singkatan dari Justice, Peace and Integrity of Creation (Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan) Serikat Sabda Allah (SVD) sebuah komisi di bawah kongregasi misionaris Katolik Societas Verbi Divini (Serikat Sabda Ilahi) yang aktif di berbagai wilayah khususnya di Manggarai Raya (Ruteng, NTT) untuk memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan sosial dan perlindungan lingkungan seringkali melalui advokasi dan pemberdayaan masyarakat terhadap isu-isu seperti pembangunan proyek panas bumi atau pertambangan.
Mengamati kekacauan akibat tumpang tindih dan saling klaim ulayat, lingko di tanah Boleng, JPIC pernah adakan sebuah studi terkait hal itu di Boleng. Hasilnya mereka seminarkan di Labuan Bajo dengan mengundang semua pemangku kepentingan. Namun, ternyata itu belum cukup untuk selesaikan persoalan.
Sehingga mereka kembali berinisiatif untuk adakan sebuah pertemuan besar, dengan mengundang semua tu’a di tanah Boleng. Bukan kaleng- kaleng, pertemuan semua tetua itu berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 9 sampai 11 Maret 2022 bertempat di aula paroki Lando. Semua tetua difasilitasi akomodasi, penginapan dan makan minum di Paroki Lando selama 3 hari.
Dalam pertemuan itu, semua tetua uraikan sejarah keberadaan mereka, nama anak kampung (mukang, riang) serta batas-batas dengan ulayat tetangga.
Pada hari ketiga, sempat terjadi dialog cukup panas antara tetua dari Rareng dan tetua dari Mbehal, terkait batas ulayat namun kemudian dapat diselesaikan sehingga semua tanda tangani sebuah kesepahaman bersama. Terkait batas ulayat antara Rareng dan Mbehal juga sudah final. Sesuai dokumen itu, lengkong warang adalah bagian dari Ulayat Mbehal sehingga, menurut Pater Simon, para tua Rareng dan generasi yang ikut menandatangani dokumen itu tidak terlibat dalam upaya pencaplokan Lengkong Warang.
Dalam pertemuan selama tiga hari tersebut, para tetua 7 gendang di Boleng saling berbagi dan memahami peran ‘Beo’ induk, mukang dan Riang yang kemudian dicatat dan di dokumentasikan, kemudian ditandatangani bersama.
Aleks Hata, seorang pensiunan guru dalam pertemuan itu di hadapan semua tetua gendang Pitu tana Boleng dipandang sebagai salah seorang tetua yang cukup berpendidikan, menandatangani dokumen itu yang mengakui bahwa dirinya adalah tua mukang Tebedo! Sebagai salah seorang tetua yang berpendidikan, pensiunan guru dia paham definisi mukang sebagai anak kampung.
Jadi, ketika mulai beredar narasi bahwa ada Ulayat lain di tanah Boleng selain gendang Pitu (Mbehal, Mbehel, Mbuit, Nggieng, Lada/Ngaet, Legam/Tureng dan Rareng), itu adalah sebuah pengkhianatan pada sejarah dan budaya. Lebih aneh lagi ketika karena rakusnya, mengaku sebagai tetua di dua masyarakat adat sekaligus! Tidak pernah ada seperti ini dalam adat dan budaya di Manggarai Raya. Yang dalam sebuah bahasa penuh sindiran, dikatakan sebagai Ulayat ‘karang de ru’ atau Ulayat hasil mengarang bebas hasil pemikiran sendiri.
Terakhir, Pater Simon katakan, ALEKS Hata ada dalam daftar yang menandatangani dokumen kesepahaman para tetua d Lando itu. Kalau dia menyangkal itu, maka dia telah menipu semua tujuh tetua dari gendang Pitu, para generasi penerus tetua wa’u Pitu di masa depan dan semua saksi yang hadir saat itu. (FJ)

