Kabupaten BuruMalukuNamleaPemerintahan

Raja Kayu Diduga Rugikan Hutan Meranti; Di Mana Pengawasan Dinas Kehutanan dan DLH Provinsi Maluku?

Namlea, Radartipikor.comKawasan hutan di belakang Desa Pelah dan Desa Seit, serta wilayah sekitar Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, diduga berubah menjadi lahan gundul akibat praktik penebangan kayu yang berlangsung massif dan sistematis. Aktivitas itu, yang menurut masyarakat setempat dikeluhkan telah berlangsung lama, kembali mencuat ke publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan serta penegakan hukum oleh instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

Hasil pemantauan tim media menunjukkan bahwa titik pusat penebangan berada di kawasan hutan perawan di belakang Desa Pelah dan merambat hingga Desa Seit dan Desa Kaiely. Pola operasi yang teridentifikasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan diduga merupakan tindakan perusakan ekosistem yang terorganisir dan berskala besar. Masyarakat menduga aktivitas itu dilakukan oleh korporasi besar, yakni PT Wainibe Wood Industries.

Warga setempat mengaku hidup dalam kondisi teror psikologis karena menyaksikan lahan hijau yang selama ini berfungsi sebagai sabuk pengaman hidrologis terkikis satu per satu untuk kepentingan ekonomi. Kondisi Hutan Meranti yang kini rusak memicu kekhawatiran serius bahwa daya dukung lingkungan berkurang drastis—sebuah situasi yang, menurut warga, berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang jika tidak segera ditangani.

Selain tudingan pelanggaran atas aktivitas penebangan, pihak yang disebut sebagai “Raja Kayu” (inisial FT) juga diduga tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi. Di lokasi yang telah dieksploitasi tidak ditemukan program reboisasi maupun upaya penghijauan yang semestinya menjadi bagian dari kewajiban pasca-pengelolaan lahan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.

Secara hukum, aktivitas yang merusak lingkungan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 98 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

BACA JUGA  Dandim 1506/Namlea Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Munawwarah di Pohon Batu

Penerapan asas strict liability dalam hukum lingkungan juga membuka kemungkinan tuntutan perdata bagi pihak perusahaan untuk membayar ganti rugi materiil tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, selama dapat dibuktikan adanya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya.

Menanggapi situasi tersebut, desakan publik menguat agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Bareskrim Mabes Polri segera melakukan audit investigatif dan penegakan hukum terpadu. Masyarakat menilai bahwa membiarkan PT Wainibe Wood Industries atau pihak lain terus beroperasi tanpa evaluasi menyeluruh sama saja dengan membiarkan potensi bencana lingkungan terus berlanjut dan merugikan rakyat.

Jika tidak ada tindakan cepat dan tegas, warga memperingatkan konsekuensi yang jauh lebih besar: kerusakan yang meluas dapat mengubah kondisi desa-desa di Kecamatan Kaiely menjadi rentan terhadap longsor, banjir bandang, dan kerusakan infrastruktur yang parah — dampak yang kelak sulit diperbaiki.

(TH)